Tarif Listrik PLN Oktober 2025, Cek Harga per kWh untuk Semua Pelanggan di Sini! 

4 days ago 6

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Jakarta, VIVA – Harga listrik menjadi salah satu perhatian penting masyarakat, terutama bagi rumah tangga dan bisnis yang ingin menekan pengeluaran bulanan. Setiap perubahan tarif listrik dapat berdampak langsung pada biaya rumah tangga maupun operasional bisnis. 

Oleh karena itu, pemerintah rutin menetapkan tarif listrik per kWh untuk menjaga kestabilan harga energi sekaligus memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga.

Selain itu, informasi tarif listrik juga menjadi panduan penting bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar dalam mengelola konsumsi energi. Dengan mengetahui tarif per kWh yang berlaku, masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan listrik dan menghindari pemborosan.

Tarif Listrik PLN 21–26 Oktober 2025

Ilustrasi Menghemat Listrik

Photo :

  • freepik.com/shayne_ch13

Pemerintah secara resmi menetapkan tarif listrik per kWh pada 21–26 Oktober 2025 bagi semua pelanggan PLN, baik subsidi maupun nonsubsidi. Tarif listrik bulan Oktober 2025 mengacu pada tarif dasar listrik triwulan IV-2025, yang berlaku untuk Oktober, November, dan Desember.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik pekan ini tidak berubah, sama seperti periode sebelumnya. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat hingga akhir tahun. 

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik per kWh untuk periode 21–26 Oktober 2025 adalah:

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah

Untuk pelanggan bisnis dan pemerintah, tarif listrik per kWh sebagai berikut:

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi

Golongan pelanggan subsidi juga tetap sama, yaitu:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Halaman Selanjutnya

Panduan Mengatur Konsumsi Listrik

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |