Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi, BPJPH Bakal Lakukan Ini ke Minimarket hingga Restoran

4 hours ago 3

Jakarta, VIVA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyebutkan bahwa BPJPH tidak hanya menerima aduan dari masyarakat soal produk halal yang beredar, namun juga melakukan ‘jemput bola’.

Haikal mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) rutin ‘menjemput bola’ tidak hanya mingguan, melainkan harian.

“Kami dan BPOM secara rutin akan melakukan random, bukan cuma weekly. (namun) daily. Bukan cuma rutin. Daily,” ujar Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Senin, 21 April 2025.

Konferensi pers BPJPH dan BPOM soal Temuan 9 Produk Mengandung Unsur Babi

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Lebih lanjut, Haikal juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk memperkuat rutinitas hariannya melakukan inspeksi terhadap produk-produk baru maupun produk yang sudah dikenal.

“Terhadap produk-produk pengusaha-pengusaha besar yang lalai, BPOM juga daily, secara random kami akan masuk ke supermarket. Kami mau masuk ke minimarket, kami akan masuk ke restoran-restoran, kami akan lakukan secara daily,” ucap Haikal.

Haikal menyampaikan bahwa inspeksi rutin terhadap produk-produk yang beredar itu untuk menjalankan amanah Undang-undang yang berlaku dan juga melindungi bangsa Indonesia.

“Tidak boleh ada penipuan terhadap ingredients yang beredar dengan ingredients yang tercantum, itu saja,” kata Haikal.

Sebelumnya diberitakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan terdapat 9 produk makan olahan yang mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia.

 Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, menjelaskan bahwa hal tersebut diketahui setelah uji laboratorium.

 “Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia, dan pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium, baik laboratorium BPOM maupun laboratorium kami, yaitu BPJPH,” ujar Haikal dalam konferensi persnya di Gedung BPJPH, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025.

Dari 9 produk, terdapat 7 produk yang sudah bersertifikat halal dan 2 produk yang tidak bersertifikat halal. Terhadap 7 produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

 Sedangkan 2 produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Melansir dari halaman resmi BPJPH, 9 produk yang ditemukan mengandung unsur porcine atau babi yakni:

1. Nama Produk: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224510247032 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422

2. Nama Produk: Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) yang sdiproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224510265032 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422

3. Nama Produk: ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) yang diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224509171048 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821.

4. Nama Produk: ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) yang diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224509165048 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821

5. Nama Produk: ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) yang diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan Diimpor oleh PT Catur Global Sukses dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224509149048 dan ML 240933000900833 serta Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821

6. Nama Produk: Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) yang diproduksi oleh PT Hakiki Donarta dengan Nomor Izin Edar BPOM MD 679413182108 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410001345360922.

7. Nama Produk: LarbeeTYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling) yang diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China dan diimpor oleh Budi Indo Perkasa dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 272933003200033 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410000476551022

8. 8. Nama Produk: AAA Marshmallow Rasa Jeruk yang diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co.,td dan diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224509030454.

9. Nama Produk: SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat yang diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.

Halaman Selanjutnya

“Tidak boleh ada penipuan terhadap ingredients yang beredar dengan ingredients yang tercantum, itu saja,” kata Haikal.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |