Tragis, Gadis di Batubara Dicabuli Bergilir oleh 4 Remaja di Kebun Sawit

1 day ago 4

Selasa, 15 April 2025 - 17:00 WIB

Batubara, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara, meringkus 4 remaja diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur, di keperkebunan sawit, di Desa Mekar Muliyo Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. 

Keempat pelaku diamankan masing-masing berinsial MS (25), DW (17), WR (15) dan P (25). Mereka merupakan warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Peristiwa pencabulan tersebut, terjadi pada Minggu dini hari, 6 April 2025, sekitar pukul pukul 02.00 WIB.

Ilustrasi pemerkosaan

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Kepala Seksi Humas Polres Batubara, AKP. AH Sagala menjelaskan kronologi dugaan pencabulan terhadap korban berawal saat korban dijemput oleh salah seorang pelaku dari rumah tante korban untuk menonton konser Disc Jockey (DJ) di Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sabtu malam, 5 April 2025.

"Sesampianya di konser musik tersebut, terlapor bersama rekan-rekanya memberikan minuman keras/alkohol merk agur merah kepada korban, dan setelah korban mengalami pusing kepala akibat minuman tersebut. Kemudian, terlapor bersama rekan-rekanya membawa korban ke perkebunan sawit," kata AH Sagala saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 15 April 2025.

Kemudian, dibawah pengaruh alkohol dan mabuk. Korban diduga cabuli hingga digilir 4 pemuda tersebut, yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Polres Batubara. 

"Tempat tersebut, korban mendapat perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara bergilir oleh terlapor dan rekan-rekan terlapor. Setelah itu, terlapor WR mengantarkan korban pulang ke rumah tempat tinggal korban," kata AKP. AH Sagala. 

Korban pun, menceritakan apa dialaminya kepada ayahnya. Selanjutnya, ayah korban membuat laporan ke Mako Polres Batubara. Usai menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara langsung menangkap 4 pelaku secara terpisah di kawasan Kabupaten Batubara, Kamis 10 April 2025.

"Selanjutnya, tim memboyong terduga tersangka anak tersebut ke komando untuk proses hukum lebih lanjut," ucap AH Sagala.

Foto Ilustrasi tersangka..

Photo :

  • Repro Instagram Narkoba Metro

Kini, keempat pelaku tersebut sudah diamankan di Polres Batubara. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Halaman Selanjutnya

Korban pun, menceritakan apa dialaminya kepada ayahnya. Selanjutnya, ayah korban membuat laporan ke Mako Polres Batubara. Usai menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara langsung menangkap 4 pelaku secara terpisah di kawasan Kabupaten Batubara, Kamis 10 April 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |