Jakarta, VIVA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono segera menjalani sidang perdana terkait pemufakatan jahat memberikan vonis atau putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Sidang perdana Rudi Suparmono rencananya akan digelar pada Senin, 19 Mei 2025.
Dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, nomor perkara sidang Rudi Suparmono teregister dengan Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Adapun, agenda perdananya yakni pembacaan dakwaan.
“Agenda sidang pertama tanggal sidang Senin, 19 Mei 2025, jam 10.00 WIB sampai dengan selesai," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat dikutip pada Jumat, 9 Mei 2025.
Ronald Tannur di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Istimewa)
Photo :
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Majelis hakim yang akan mengadili sidang dakwaan Rudi Suparmono yakni Iwan Irawan selaku ketua majelis hakim. Kemudian anggotanya, hakim Sri Hartati dan hakim Andi Saputra.
Sebelumnya diberitakan, peran dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono alias RS dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkuak. Rudi diduga punya peran penting dalam urusan vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan peran Rudi bertugas menunjuk majelis hakim yang bakal menyidangkan kasus tersebut berdasarkan permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat alias LR.
“Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya,” kata Qohar pada Rabu, 15 Januari 2025.
Keduanya bisa kenal dibantu tersangka lain dalam kasus ini yaitu eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar pada 4 Maret 2024 silam. Pertemuan Lisa dan Rudi berujung dengan penunjukan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul guna mengadili Ronald Tannur.
“Lae, ada saya tunjuk lae sebagai ketua majelis, anggotanya M dan HH atas permintaan LR,” katanya.
Halaman Selanjutnya
“Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya,” kata Qohar pada Rabu, 15 Januari 2025.