Menhub: Penindakan Truk ODOL Tak Cukup ke Sopir Saja

7 hours ago 2

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:02 WIB

Jakarta, VIVA –  Kendaraan dengan over dimension over loading (ODOL) masih menjadi masalah dan penyebab kecelakaan lalu lintas. Maka, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi,meminta penindakan diberikan kepada semua elemen.

Menurutnya, penindakan tak cukup diberikan kepada sopir saja. Tetapi harus menyasar juga pemilik kendaraan dan pengguna jasa logistik secara menyeluruh untuk bertanggung jawab.

"Ke depan kami ingin tidak hanya pemilik, tapi juga pengemudi, pemilik dan juga penggunanya. Tidak bisa kemudian mereka melepas tangan seolah semuanya hanya kepada pengemudi (sopir) saja," kata Menhub, dikutip dari Antara, Jumat 9 Mei 2025.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Ia menegaskan, pelaku usaha tidak boleh lagi lepas dari tanggung jawab termasuk pihaknya pengguna jasa truk. Beban bukan sepenuhnya kepada sopir karena baginya pengemudi hanya menjalankan perintah kerja.

Dudy mencontohkan situasi di mana seseorang yang memiliki barang kerap kali memilih jalan pintas dengan hanya membayar satu truk, meskipun barang yang dikirim seharusnya memerlukan dua truk untuk memuatnya secara aman. 

Demi menghemat biaya, pengguna truk sadar melanggar aturan kapasitas angkut, namun tetap memaksakan muatan berlebih dalam satu kendaraan. Praktik semacam itu menurut Menhub merupakan pelanggaran yang dilakukan dengan kesadaran penuh akan risikonya terhadap keselamatan di jalan raya. 

Ketika truk dipaksa membawa beban berlebih, potensi kecelakaan seperti rem blong sangat besar, dan tanggung jawab hukum tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pengemudi semata.

"Pokoknya gini, kalau yang tahu bahwa apa yang dia perintahkan itu mempunyai konsekuensi pidana atau pelanggaran, dia harus bertanggung jawab," ucapnya.

Menurut Dudy, pengemudi sering berada dalam posisi tidak berdaya karena tekanan ekonomi, sehingga pelanggaran ODOL seharusnya tidak hanya dibebankan kepada mereka semata sebagai pelaku lapangan.

Ia menekankan pentingnya semua pihak memahami bahwa pelanggaran kapasitas angkut dapat menyebabkan kecelakaan, karena rem kendaraan tidak dirancang untuk beban berlebih terutama di kondisi jalan menurun.

Menhub menyatakan telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri untuk mendorong penindakan hukum tidak berhenti pada pengemudi saja, tetapi meluas hingga pemilik barang dan pengguna jasa logistik.

Truk ODOL

Photo :

  • Tangkapan layar Instagram @memomedsos_official

Lebih lanjut, Menhub mengatakan pemerintah juga tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi memperkuat aspek pencegahan melalui pelatihan dan pendidikan bagi pengemudi kendaraan besar yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan.

Kementerian Perhubungan memiliki balai pelatihan khusus yang selama ini mendidik pengemudi kendaraan berisiko tinggi seperti angkutan bahan bakar dan kimia sehingga jarang terlibat kecelakaan fatal.

Ke depan, pelatihan tidak hanya diberikan kepada pengemudi, tetapi juga kepada para trainer yang akan melatih sopir-sopir lain di tiap perusahaan melalui skema Training of Trainers (TOT).

Langkah ini bertujuan agar seluruh pengemudi angkutan barang umum juga memahami prinsip keselamatan berkendara dan mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab di jalan raya.

Menurut Menhub, selain langkah preventif, tindakan hukum tetap akan ditegakkan demi memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang mengabaikan keselamatan dan terus membiarkan praktik ODOL berlanjut.

Halaman Selanjutnya

Ketika truk dipaksa membawa beban berlebih, potensi kecelakaan seperti rem blong sangat besar, dan tanggung jawab hukum tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pengemudi semata.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |