Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyatakan menolak tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.
Adapun dua orang saksi yang dihadirkan yakni penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Arif Budi dan mantan penyidik KPK Rizka Anungnata.
"Pertama, penyidik menjadi saksi fakta ini menjadi problematik karena hasil penyidikannya sudah tertuang semua dalam berkas penyidikannya. Karena itu, tidak ada gunanya lagi dihadirkan dalam persidangan," ujar Ronny Talapessy dalam keterangannya, Jumat 9 Mei 2025.
Ronny menuturkan, bahwa hasil penyidikan beserta semua barang buktinya sudah menjadi alat bukti. Sehingga, Ronny menanyakan apa urgensi penyidik KPK dihadirkan kembali dalam sidang untuk menjadi saksi fakta.
"Apakah jadi alat bukti lagi? Bukankah ini merusak sistem hukum pidana kita? Padahal, hasil penyidikan yang tertuang dalam bukti-bukti ketika menyidik sebuah perkara sudah menjadi satu alat bukti. Tak perlu lagi keterangan penyidik sebagai saksi," jelas Ronny.
Lebih lanjut, kata Ronny, ketika penyidik dihadirkan sebagai saksi fakta, sudah pasti akan membenarkan hasil penyidikannya.
"Nah, padahal dalam persidangan hasil penyidikan itulah yang diuji untuk menemukan kebenaran materiil. Dengan demikian, tidak perlu lagi dihadirkan penyidiknya karena sudah terwakili lewat berkas-berkas perkara. Ini yang kami rasa tidak tepat dan membuat persidangannya menjadi tidak fair trial atau tidak adil bagi kami," tandasnya.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.