Waketum Kadin Was-was Badai PHK Timpa RI, Usai Trump Berlakukan Tarif 32%

4 hours ago 4

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:03 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump memastikan Indonesia akan terkena tarif dagang sebesar 32 persen, yang mulai berlaku 1 Agustus 2025. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak ke industri dalam negeri, dan menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Perindustrian, Saleh Husin mengatakan dengan terkenanya tarif Trump tersebut, maka akan berpengaruh terhadap daya saing produk ekspor Indonesia. Sebab AS merupakan salah satu tujuan utama ekspor RI.

"Penurunan daya saing karena tambahan tarif dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap penurunan ekspor yang pada akhirnya akan berdampak kurang baik pada industri dalam negeri, khususnya yang berorientasi ekspor," ujar Saleh dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli 2025.

Saleh menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024, nilai ekspor Indonesia ke AS mencapai US$28,18 miliar, tumbuh sebesar 9,27 persen jika dibandingkan dengan ekspor di 2023. Kontribusinya pun cukup signifikan, yaitu mencapai 9,65 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia. 

Sehingga, kondisi ini akan memberikan dampak ke industri yang selama ini menjadikan AS menjadi tujuan ekspor utama. Hal ini karena tambahan tarif menyebabkan harga produk ekspor Indonesia menjadi relatif lebih mahal, sehingga akan berdampak terhadap penurunan kinerja ekspor industri dalam negeri. 

"Hal ini tentunya akan mengurangi laba yang diperoleh industri dalam negeri,  yang dalam jangka panjang bisa menyebabkan terjadinya PHK," jelasnya.

Dia menyebut, industri yang akan terdampak kebijakan ini adalah produk utama ekspor Indonesia ke AS yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, alas kaki, dan perikanan. Sehingga, berpotensi menyebabkan PHK.

"Umumnya, industri yang bersifat padat karya sehingga akan berpotensi menimbulkan PHK jika kondisi ini terus berlangsung," jelasnya.

Maka dengan itu, Saleh menyatakan bahwa pemerintah harus melakukan diplomasi. Dia menilai, pemerintah perlu memberikan insentif atau bantuan kepada industri dalam negeri yang terdampak untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul. 

"Selain itu perlu menyusun strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS dengan melakukan diversifikasi pasar ekspor," jelasnya.

Di sisi lain, Pemerintah dinilai perlu mulai melakukan penjajakan dengan pasar-pasar nontradisional, seperti negara-negara di kawasan Afrika, Eropa Timur, Timur Tengah, Amerika Selatan, dan Asia Selatan. 

"Hal yang tidak kalah penting adalah dengan mengoptimalkan penyerapan produk di pasar dalam negeri, misalnya dengan kebijakan TKDN pada pengadaan pemerintah," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan tetap mengenakan tarif impor 32 persen kepada Indonesia, tidak berubah dari nilai "tarif resiprokal" yang diumumkan sebelumnya pada April lalu, meski proses negosiasi dengan pihak Indonesia terus berlangsung intensif.

“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Halaman Selanjutnya

Maka dengan itu, Saleh menyatakan bahwa pemerintah harus melakukan diplomasi. Dia menilai, pemerintah perlu memberikan insentif atau bantuan kepada industri dalam negeri yang terdampak untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |