Walau Bukan Penyelenggara Negara Lagi, KPK Tegaskan Direksi dan Komisaris di BUMN Bisa Dipidana

5 hours ago 2

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:10 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan alasan komisaris hingga direksi di BUMN masih bisa diusut oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam kasus pidana korupsi. Dia menyebut, semua perbuatan tetap tergantung pada konteks perbuatan perseorangannya.

"Dapat tidak nya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya," ujar Tanak saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 6 Mei 2025.

Tanak menjelaskan, bahwa meskipun komisaris dan direksi di BUMN bukan lagi penyelenggara negara, jika mereka melakukan tindak pidana korupsi maka tetap bisa diusut melalui UU Tipikor.

"Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor," tegas Tanak.

Lebih lanjut, Tanak menyebutkan bahwa dalam UU BUMN yang baru disahkan tidak ada aturan yang melarang aparat penegak hukum tidak bisa mengusut dugaan korupsi ataupun proses hukum lainnya.

"Keberadaan UU No. 1 tahun 2025 tentang BUMN itu tidak menghalangi/tidak melarang Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya melakukan pemberantasan tipikor karena tidak ada satu pasal pun dalam UU No. 1 tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap Organ BUMN (Direksi, Komisaris n Dewan Pengawas) yang melakukan tipikor," beber pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu

Tanak menyebut, bahwa UU No. 1 tahun 2025 tentang BUMN hanya mengatur bahwa organ BUMN yakni Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

Namun dalam UU BUMN, tidak ada aturan mengenai subyek hukum tidak bisa diusut dugaan perkara. Artinya komisaris hingga direksi dalam pengertian Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor masih bisa diusut dugaan perkara.

Sekadar informasinya, UU BUMN yang baru disahkan tahun ini memuat beleid baru, salah satunya ialah ketentuan bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G yang  berbunyi sebagai berikut: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara." 

Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Halaman Selanjutnya

Namun dalam UU BUMN, tidak ada aturan mengenai subyek hukum tidak bisa diusut dugaan perkara. Artinya komisaris hingga direksi dalam pengertian Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor masih bisa diusut dugaan perkara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |