Jakarta, VIVA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya mengeksekusi fisik terhadap lahan seluas 47.000 hektare setelah 18 tahun tertunda, yang selama ini dikuasai oleh PT Torganda di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Proses tersebut ditandai dengan berita acara serah terima dari Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI), Letjen TNI Richard Tampubolon yang juga merupakan bagian dari Satgas PKH, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, selaku Jaksa Eksekutor.
Lahan yang sudah dieksekusi kini secara resmi diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna pengelolaan lebih lanjut. Eksekusi tersebut dilakukan berdasar Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006, tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Upaya ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, sekaligus guna memastikan kalau aset-aset negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, lahan itu diharap bisa mendukung program pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pelestarian lingkungan.
Satgas PKH, bersama seluruh unsur terkait, berkomitmen terus melakukan monitoring dan penertiban terhadap kawasan-kawasan lain yang serupa, demi memastikan bahwa hukum dan keadilan benar-benar hadir di tengah masyarakat.
Geger! Anggota GRIB Jaya Sulsel Diduga Bawa Senjata Api, Warganet: Kebablasan
Cuplikan video menampilkan seorang anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga membawa senjata api, viral di medsos.
VIVA.co.id
29 April 2025