5 Fakta Menarik di Balik Penangkapan Wanita Penipu Bermodus Investasi Emas

9 hours ago 3

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:00 WIB

Jakarta, VIVA – Jakarta kembali digemparkan oleh kasus penipuan bermodus investasi emas. Seorang wanita berinisial M (37 tahun) berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat usai diduga menipu sejumlah korban dengan kerugian total mencapai lebih dari Rp100 juta. Berikut ini lima fakta menarik seputar kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut:

1. Ditangkap Setelah Tipu Dua Korban, Kerugian Tembus Rp110 Juta

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap M dilakukan setelah polisi menerima laporan dari dua korban berinisial WN dan MRM. Kedua korban mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp110 juta. Penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025, di rumah kontrakannya di Jalan Tanah Tinggi XII, Johar Baru, Jakarta Pusat.

2. Modus Multi Level Marketing Investasi Emas yang Menjebak

Korban pertama, WN, mulai dijebak sejak pertengahan tahun 2023. Ia ditawarkan investasi emas dengan sistem multi level marketing (MLM). Awalnya, WN menginvestasikan dana sebesar Rp10 juta dengan janji imbal hasil tetap sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun, tersangka terus membujuk agar WN meningkatkan jumlah investasinya dengan dalih keuntungan akan semakin besar. Total dana yang akhirnya disetor korban mencapai Rp70 juta. Sayangnya, imbal hasil yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

3. Modus Penjualan Minyak dan Tepung Jadi Perangkap Kedua

Ilustrasi gudang penyimpanan minyak goreng

Photo :

  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Tidak hanya emas, tersangka juga menggunakan modus lain kepada korban kedua, MRM. Ia dijanjikan keuntungan dari penjualan minyak goreng dan tepung dengan sistem grosir. Keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp19.000 per karton. MRM yang tergiur pun menyetorkan modal awal sebesar Rp40 juta. Namun, delapan bulan berselang, korban tidak menerima satu pun hasil penjualan. Ketika ditagih, pelaku hanya berdalih bahwa uang sudah dipakai. Bahkan, tersangka sempat memberikan alasan tidak masuk akal bahwa uang tersebut digunakan untuk "masuk ke dalam hutan".

4. Barang Bukti Lengkap: Catatan Simpanan hingga Surat Perjanjian

Dalam proses penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua buku catatan penerimaan simpanan dari para korban dan surat perjanjian investasi. Dokumen-dokumen ini kini menjadi bukti kuat untuk mendalami unsur perencanaan dalam aksi penipuan yang dilakukan oleh M. Barang bukti tersebut juga diyakini akan mempermudah proses penyidikan dan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

5. Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Tambahan

Kini, M telah resmi ditahan dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penggelapan dan penipuan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Polsek Johar Baru juga tengah mendalami kemungkinan masih adanya korban lain yang mengalami penipuan dengan pola serupa. Masyarakat pun diimbau agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa transparansi.

Waspadai Modus Investasi Bodong: Jangan Mudah Tergiur Keuntungan Cepat

ilustrasi pelaku penipuan

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu periksa legalitas dan rekam jejak pihak yang menawarkan investasi, serta hindari menyetor dana jika tidak ada perjanjian yang sah secara hukum.

Tetap waspada, jangan sampai terjebak skema penipuan berkedok investasi. Laporkan segera ke pihak berwenang jika Anda mencurigai adanya praktik penipuan serupa di lingkungan sekitar. (Antara)

Halaman Selanjutnya

Source : VIVA/Syarifuddin Nasution

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |