Jakarta, VIVA – Siapa pun pasti tak nyaman jika harus berurusan dengan debt collector (DC) yang datang ke rumah. Apalagi jika penagihan dilakukan secara kasar, intimidatif, bahkan melibatkan tetangga atau keluarga.
Kasus seperti ini kerap terjadi pada peminjam yang tidak teliti memilih platform pinjaman online (pinjol). Padahal, di tengah maraknya pinjol ilegal, masih ada cara aman agar masyarakat bisa meminjam dana tanpa risiko diteror DC lapangan.
Salah satu kuncinya adalah memahami sejak awal bagaimana sistem kerja dan kebijakan penagihan dari platform pinjol tersebut. Melansir dari berbagai sumber, Senin, 21 April 2025, berikut lima cara menghindari risiko penagihan DC lapangan yang meresahkan.
5 Trik Hindari Debt Collector Usai Ajukan Pinjol
Ilustrasi pinjaman online
1. Pilih Pinjol Legal Terdaftar OJK
Pastikan platform pinjaman online yang Anda pilih sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol legal atau pinjaman daring (pindar) memiliki prosedur penagihan yang lebih profesional dan tidak melibatkan ancaman fisik maupun verbal.
2. Periksa Kebijakan Penagihan
Cari informasi tentang metode penagihan yang digunakan. Beberapa platform pinjol legal, hanya menagih melalui aplikasi, email, atau notifikasi resmi.
3. Utamakan Keamanan Data
Pastikan pinjol tersebut memiliki sistem perlindungan data yang memadai. Ini penting untuk mencegah kebocoran informasi pribadi yang bisa dimanfaatkan untuk intimidasi saat penagihan.
4. Baca Ulasan dan Syarat Ketentuan
Sebelum mengajukan pinjaman, baca ulasan dari pengguna lain dan pahami syarat serta ketentuan yang berlaku. Dari situ, Anda bisa menilai apakah platform tersebut punya rekam jejak baik atau tidak.
5. Bayar Tepat Waktu
Langkah ini mungkin terdengar klise, tapi sangat penting. Dengan membayar tepat waktu, Anda bisa menghindari denda, bunga tambahan, dan tentu saja, penagihan dari debt collector.
Itu dia lima trik yang bisa membantu Anda terhindar dari risiko didatangi debt collector usai mengajukan pinjaman online. Penting untuk selalu memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam agar tidak terjebak dalam situasi yang merugikan.
Halaman Selanjutnya
2. Periksa Kebijakan Penagihan