Jakarta, VIVA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan, meminta kepada para pelaku usaha untuk jujur menampilkan bahan baku (ingredients) produk olahan pangan.
Hal tersebut berkaitan dengan adanya 9 produk olahan pangan yang mengandung unsur babi yang beredar, di mana 7 diantaranya sudah bersertifikat halal dan 2 produk tidak bersertifikat halal.
“Cantumkan lah ingredients-nya dengan jujur,” ujar Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Senin, 21 April 2025.
Ilustrasi produk dan logo halal.
Haikal menyampaikan bahwa tidak semua produk harus halal. Hanya saja, Haikal menegaskan kepada para pelaku usaha untuk menyampaikan dengan jujur bahan baku produk pangannya apabila memang mengandung unsur babi atau alkohol.
“Kalau ada produk yang tidak halal atau mengandung unsur babi, silahkan diedarkan, silahkan diperjualbelikan. Yang mengandung alkohol silahkan diedarkan, silahkan diperjualbelikan,” kata Haikal.
“Hanya saja kejujuran harus diterapkan tuliskan mengandung unsur babi, tuliskan mengandung alkohol sekian persen, demi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ucap Haikal menambahkan.
Haikal menilai apabila produk olahan pangan yang tidak mencantumkan bahan baku dengan jujur sudah masuk ke ranah pidana dalam kategori penipuan.
Melansir dari halaman resmi BPJPH, 9 produk yang ditemukan mengandung unsur porcine atau babi yakni:
1. Nama Produk: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224510247032 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422
2. Nama Produk: Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) yang sdiproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224510265032 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422
3. Nama Produk: ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) yang diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224509171048 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
4. Nama Produk: ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) yang diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224509165048 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
5. Nama Produk: ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) yang diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan Diimpor oleh PT Catur Global Sukses dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224509149048 dan ML 240933000900833 serta Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
6. Nama Produk: Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) yang diproduksi oleh PT Hakiki Donarta dengan Nomor Izin Edar BPOM MD 679413182108 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410001345360922
7. Nama Produk: LarbeeTYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling) yang diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China dan diimpor oleh Budi Indo Perkasa dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 272933003200033 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410000476551022
8. Nama Produk: AAA Marshmallow Rasa Jeruk yang diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co.,td dan diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224509030454
9. Nama Produk: SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat yang diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 020933002400291
Ilustrasi restoran mendapat sertifikasi halal
Adapun terhadap 7 produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sedangkan 2 produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Halaman Selanjutnya
Melansir dari halaman resmi BPJPH, 9 produk yang ditemukan mengandung unsur porcine atau babi yakni: