Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara soal oknum polisi bernama Aiptu Lilik Cahyadi yang memperkosa seorang tahanan wanita berinisial PW (21) di sel tahanan Polres Pacitan.
Sahroni memastikan Aiptu Lilik mendapat sanksi pemecatan terkait aksinya tersebut.
"Nah, kalau itu sudah pasti dipecat. Jaminannya pasti dipecat," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025.
Sahroni mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas anggotanya yang bermasalah. Termasuk oknum polisi di Polres Pacitan tersebut.
"Nggak ada 1 kali 24 jam, Kapolri akan sikapin dengan pasti dipecat, pasti," jelas politikus Partai Nasdem itu.
Sebelumnya, oknum polisi di Polres Pacitan Jatim diduga melakukan tindakan bejat yang mencoreng institusi Kepolisian. Polisi bernama Aiptu Lilik Cahyadi itu dilaporkan karena memperkosa tahanan wanita berinisial PW (21).
Aksi bejat itu dilakukan Aiptu Lilik di dalam sel tahanan Polres Pacitan. Saat ini, oknum pelaku masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jawa Timur.
Insiden itu terjadi sekitar tanggal 4 hingga 6 April 2025. Aiptu Lilik saat itu merupakan Pj Kasat tahanan dan barang bukti (Tahti) Polres Pacitan Jawa Timur, dengan jabatan dan kewenangannya melakukan tindakan senonoh kepada tahanan wanita berinisial PW.
Dugaan pemerkosaan ini terungkap setelah korban memberikan keterangan hingga dilakukan pemeriksaan internal terhadap pelaku. Selanjutnya pihak Propam turun tangan.
Mustofa Ali Fahmi selaku kuasa hukum PW, mengatakan kliennya belum memberikan keterangan secara rinci terkait kejadian tersebut. PW sebelumnya ditahan polisi atas dugaan mucikari dalam kasus prostitusi.
"Klien kami itu kan ditahan sejak awal puasa lalu. PW hanya menyampaikan ketakutan dan minta untuk dikeluarkan," kata Mustofa
Fahmi dapat informasi hal tersebut dari kekasih PW. Bahwa kasus perkosaan tersebut dilaporkan oleh teman-teman tahanan lain.
"Ya kalau terduga pelaku kan punya kewenangan. Dalam arti kapan saja bisa ketemu korban karena pegang kunci. Baik terduga pelaku dan klien kami sekarang dalam pemeriksaan di Polda Jatim," ujarnya
Halaman Selanjutnya
Insiden itu terjadi sekitar tanggal 4 hingga 6 April 2025. Aiptu Lilik saat itu merupakan Pj Kasat tahanan dan barang bukti (Tahti) Polres Pacitan Jawa Timur, dengan jabatan dan kewenangannya melakukan tindakan senonoh kepada tahanan wanita berinisial PW.