Tanak Kritisi Setyo Jadi KPA Danantara: Pimpinan KPK Tak Boleh Rangkap Jabatan

6 hours ago 2

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:34 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak buka suara soal ditunjuknya Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai perwakilan lembaga masuk ke dalam struktur Komite Pengawasan dan Akuntabilitas (KPA) di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Tanak menyampaikan itu setelah adanya Surat Edaran Internal KPK yang menyatakan tetap bisa mengusut dugaan korupsi di lingkungan BUMN.

KPK saat ini menjadi salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas bersama penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Polri. 

Tanak menjelaskan bahwa sejatinya ketika seseorang sudah bersedia diangkat menjadi pimpinan KPK, maka sepatutnya harus melepas jabatan atau struktur lain di luar lembaga antirasuah. Hal itu merujuk pada Pasal 29 huruf (i) UU KPK.

"Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: huruf (i) melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa 20 Mei 2025.

Tanak menegaskan, jika merujuk pada Pasal 29 huruf (i) maka pimpinan KPK sudah jelas tidak boleh merangkap jabatan lainnya.

Surat Edaran KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan terbitnya Undang-Undang (UU) BUMN Nomor 1 tahun 2025. Surat edaran tersebut ditujukan hanya untuk lingkup internal lembaga antirasuah saja.

"Ya surat edaran diterbitkan oleh pimpinan pada awal Mei ini, sebagai bentuk komitmen sekaligus pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Senin, 19 Mei 2025.

Budi menjelaskan, bahwa surat edaran tersebut merupakan pandangan lembaga antirasuah untuk tetap bisa mengusut dugaan rasuah di lingkungan BUMN.

"Kaitannya, pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 terkait dengan BUMN, di mana KPK berpandangan tetap memiliki kemenangan untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, ataupun koordinasi supervisi," kata Budi.

Surat edaran itu, kata Budi, merujuk kepada pedoman KPK bahwa Direksi, Komisaris hingga Dewan Pengawas di BUMN masih merupakan penyelenggara negara. 

"Termasuk kerugian di BUMN juga merupakan bagian dari kerugian negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan surat edaran untuk lingkungan internal KPK bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK.

Halaman Selanjutnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan terbitnya Undang-Undang (UU) BUMN Nomor 1 tahun 2025. Surat edaran tersebut ditujukan hanya untuk lingkup internal lembaga antirasuah saja.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |