Banten, VIVA – Danrem 064/Maulana Yusuf memastikan dua prajurit TNI AD yang mengeroyok warga sipil hingga tewas akan diproses secara peradilan militer. Mereka kini sudah berada di Denpom 34 Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Dari hasil pemeriksaan sudah ditetapkan pada tanggal 18 April kemarin, ada dua anggota TNI AD yang menjadi tersangka dan saat ini sudah ditahan di kantor Denpom 34 Serang," ujar Komandan Resor Militer (Danrem) 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, kepada awak media, Senin, (21/04/2025).
Kronologi 2 Oknum TNI Keroyok Warga hingga Tewas di Serang Banten
Photo :
- Instagram @lagi.viral
Usia mengeroyok warga sipil hingga tewas, pada Selasa dini hari, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 Wib, di depan Kantor Bank BJB, Kota Serang, kedua prajurit TNI AD itu pergi ke Kontrakan 27, masih berada di Ibu Kota Banten.
Aksi kekerasan kedua prajurit TNI AD itu terekam CCTV dan videonya beredar di media sosial. Mereka memukuli dan menendang penjaga kontrakan hingga terluka parah di bagian kepala.
"Dari perkembangan yang sudah kita laksanakan ada dua TKP yang kita periksa, yang pertama TKP di depan kantor bank Jalan Ahmad Yani, kemudian yang kedua di Kontrakan 27," terangnya.
Jenderal bintang satu itu memastikan Pratu MI dan Pratu FS sudah jadi tersangka dan menjalani pemeriksaan di Denpom 34 Serang. Keduanya akan menjalani sidang militer untuk membuktikan kesalahannya.
Kedua oknum prajurit TNI itu pasti akan disidangkan, namun prosesnya terbuka atau tertutup, akan ditentukan oleh Oditur Militer (Otmil).
"Kita lihat nanti bagaimana hasil pemeriksaan nanti setelah pemeriksaan kemudian penyerahan kepada Otmil untuk disidangkan masalah hukumnya nanti hukum yang bisa menentukan," jelasnya.
Kemendag Tegaskan RI Sudah Fokus Perluas Pasar Ekspor Sebelum Ada Kebijakan Tarif Trump
Pemerintah Indonesia terus fokus meningkatkan kerja sama perdagangan dengan negara-negara mitra dagang non-tradisional.
VIVA.co.id
21 April 2025