VIVA – BYD menancapkan kuku bisnisnya di Indonesia sejak 2024. Walaupun belum dua tahun, mobil China itu sering berurusan hukum. Mulai dari sengketa nama Denza dan BYD M6, hingga pabrik diusik organisasi masyarakat atau ormas.
Pertama soal Denza yang merupakan sub-brand global mereka di segmen premium. Merek itu lahir atas kerja sama mereka dengan Mercedes-Benz sejak beberapa tahun silam, hingga jenama Jerman itu angkat kaki.
Booth BYD-Denza di PEVS 2025
Photo :
- BYD Motor Indonesia
Sedangkan di Indonesia nama Denza sudah lebih dulu didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi, pada 3 Juli 2023 dengan nomor IDM001176306 dan mendapatkan perlindungan hak cipta hingga Juli 2033.
Tapi secara jenis bisnis bukan bergerak di bidang otomotif, karena Worcas Group merupakan perusahaan yang menekuni industri kesehatan, dan berbagai macam kuliner hingga di ekspor ke beberapa negara.
Sementara Denza di bawa masuk BYD ke pasar Indonesia, pada Januari 2025. Adapun sub-brand itu baru mereka daftarkan hak ciptanya, pada 8 Agustus 2024.
Walaupun secara lini bisnis berbeda, namun merek otomotif asal Tiongkok itu tidak mau ada perusahaan lain yang menggunakannya. Sehingga mereka menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan itu dengan alasan Denza sudah menjadi brand global mereka yang tedaftar di lebih dari 100 negara. Namun sayangnya sengketa nama itu tidak dimenangkan oleh BYD, karena gugatannya ditolak.
PN Jakarta Pusat secara resmi menolak seluruh gugatan BYD dalam sidang putusan pada 28 April 2025, sebagaimana tercatat dalam perkara nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Betsji Siske Manoe mengungkapkan bahwa seluruh permintaan penggugat tidak dapat diterima dan mewajibkan PT BYD Motor Indonesia membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Selain itu, BYD kembali berurusan dengan hukum atas nama medium MPV listriknya. BMW Group yang berkantor pusat di Jerman menggugat PT BYD Motor Indonesia yang sudah pakai nama M6 untuk produknya.
Padahal identitas M6 sudah tidak lagi digunakan oleh BMW, karena model tersebut digantikan dengan M8. Meski begitu, BMW sebagai pemilik hak cipta tidak menginginkan nama tersebut digunakan brand lain.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini sudah tercatat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan memulai sidang perdananya, Kamis 6 Maret 2025.
BMW M6 telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.
Namun saat ini belum ada keputusan atas sengketa nama M6. Selain ricuh dari nama produk, BYD menjadi sorotan setelah pabriknya yang sedang dibangun di kawasan Subang, Jawa Barat diganggu oknum ormas.
Pertama kali kabar itu terungkap melalui Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno yang menyebut bahwa ada dugaan premanisme dari ormas yang mengusik pembangunan pabrik BYD.
Halaman Selanjutnya
Gugatan itu dengan alasan Denza sudah menjadi brand global mereka yang tedaftar di lebih dari 100 negara. Namun sayangnya sengketa nama itu tidak dimenangkan oleh BYD, karena gugatannya ditolak.