Jakarta, VIVA - Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), menerima Rp864,5 juta dalam perkara dugaan perintangan sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Agung. Uang tersebut diterima karena MAM mengerahkan buzzer hingga membuat konten menjelekan Kejagung.
"Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Kamis, 8 Mei 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Pada penyerahan kedua, MAM menerima aliran dana dari Advokat sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) lewat kurir berinisial R. Nilainya Rp167 juta. Adapun MAM mengumpulkan 150 anggota dengan imbalan Rp1,5 juta. Mereka disebar dalam lima tim, yakni dari Mustofa I, Mustofa II juga Mustofa V.
"Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Kamis, 8 Mei 2025.
Dia mengatakan, MAM diduga terlibat upaya perintangan pengusutan perkara baik dari penyidikan hingga penuntutan beberapa perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung RI. Upaya perintangan tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya. Yakni Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).
Untuk diketahui, peran Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) dalam perkara dugaan perintangan sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Agung, terkuak.
Kejagung menetapkan ketua buzzer berinisial MAM tersangka
Photo :
- ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kasus korupsi yang diduga dirintangi tersebut mulai dari kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah, serta kasus importasi gula Tom Lembong. MAM diduga terlibat aktif dalam upaya perintangan guna menyudutkan kinerja penyidik Kejagung.
"Terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army bersama dengan MS, JS, dan TB selaku direktur pemberitaan JakTV," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Kamis, 8 Mei 2025.
Halaman Selanjutnya
Dia mengatakan, MAM diduga terlibat upaya perintangan pengusutan perkara baik dari penyidikan hingga penuntutan beberapa perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung RI. Upaya perintangan tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya. Yakni Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).