Jakarta, VIVA - Korps Adhyaksa membeberkan alasan pihaknya kerja sama pengamanan kantor Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi di Tanah Air dengan TNI, bukan Polri.
Kerja sama bersama Polri disebut malah sudah berlangsung cukup lama. Contohnya, lewat pengamanan pada persidangan. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
"Kalau dengan teman-teman Polri, kan memang sudah terus berlangsung selama ini. Misalnya, pengamanan persidangan," kata dia pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Harli mengatakan, khusus pengamanan TNI di Kantor Kejari-Kejati di Tanah Air adalah wujud dari nota kesepahaman alias MoU antara Kejaksaan Agung dengan TNI.
"Terkait pengamanan itu sebagai wujud jabaran dari MoU yang sudah ada," katanya.
Dia menyebut kalau pengamanan TNI ini mencakup hal-hal bersifat fisik seperti pengamanan gedung atau aset. Sedangkan, MoU TNI-Kejaksaan tak termasuk tugas pokok dari Kejaksaan Agung. Sehingga, dia meluruskan asumsi soal MoU itu mempengaruhi penegakan hukum dari kejaksaan adalah keliru.
"Sedangkan, terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas fungsinya tentu kami melakukan itu secara independen. Jadi, jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI lalu akan ada intervensi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan di Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri di Tanah Air.
Korps Adhyaksa pun tidak menampiknya. Hal itu diakui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
"Iya, benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah," kata Harli pada Minggu, 11 Mei 2025.
Halaman Selanjutnya
"Sedangkan, terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas fungsinya tentu kami melakukan itu secara independen. Jadi, jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI lalu akan ada intervensi," katanya.