Jakarta, VIVA – Selama libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi alias SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, dan SIM keliling ditutup.
Penutupan ini berlangsung mulai 29 Maret hingga 7 April 2025. Artinya, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dalam periode tersebut tidak bisa langsung melakukan perpanjangan di tanggal tersebut.
Namun, pemudik yang masa berlaku SIM-nya habis selama libur Lebaran 2025 tidak perlu khawatir. Sebab, kepolisian memberikan dispensasi khusus bagi pemegang SIM yang kedaluwarsa antara 29 Maret hingga 7 April 2025.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Minggu 30 Maret 2025, dengan adanya kebijakan ini maka masyarakat tetap bisa memperpanjang SIM tanpa harus membuat yang baru.
Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten
Photo :
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Agar masyarakat tidak dirugikan, kepolisian memberikan masa dispensasi khusus. Layanan SIM akan kembali dibuka pada 8 April 2025, dan pemegang SIM yang kedaluwarsa pada 29 Maret hingga 7 April 2025 diberikan waktu tambahan untuk memperpanjang SIM mereka hingga 15 April 2025.
Dengan kebijakan ini, pemilik SIM tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Ini menjadi solusi bagi pemudik yang baru kembali setelah libur Lebaran dan tidak sempat memperpanjang SIM sebelum bepergian.
Namun, ada hal penting yang harus diperhatikan. Jika pemilik SIM tidak memanfaatkan masa dispensasi perpanjangan hingga 15 April 2025, maka mereka wajib membuat SIM baru. Itu berarti harus mengikuti seluruh prosedur pembuatan dari awal, termasuk tes teori dan praktik.
Untuk menghindari kerepotan, pastikan untuk segera melakukan perpanjangan dalam periode yang telah ditentukan
Ada Dispensasi Masa Berlaku SIM saat Lebaran, Simak Detailnya
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tidak bisa diperpanjang setelah melewati masa kedaluwarsa.
VIVA.co.id
29 Maret 2025