Datangi Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan, Wakil Wali Kota Surabaya Dipolisikan

3 weeks ago 7
Portal Berita Sore Cermat Terpercaya

Sabtu, 12 April 2025 - 11:44 WIB

Surabaya, VIVA – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan seorang pengusaha ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, setelah video Armuji saat mendatangi perusahaan pelapor karena menahan ijazah salah satu karyawannya viral di media sosial. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut.

Armuji mendatangi perusahaan yang ada di kawasan Margomulyo tersebut setelah menerima informasi tentang adanya karyawan di perusahaan berbadan hukum CV itu yang ijazahnya ditahan. Saat datang, Armuji merekam aksinya dengan video.

Video tersebut lantas diunggah Armuji di akun Instagram pribadinya, Cak Ji, pada Kamis, 10 April 2025. Politikus PDIP itu memang biasa memposting video setiap kegiatannya, terutama kala turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji

Photo :

  • ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

Dalam video, Armuji mengaku sengaja mendatangi perusahaan tersebut untuk menyelesaikan penahanan ijazah milik salah satu karyawan di sana bernama Nila. Ijazah Nila ditahan setelah ia mengundurkan diri. 

Menurut Armuji, sikap pihak perusahaan menahan ijazah karyawan yang mengundurkan diri melanggar aturan. "Tidak ada aturan dimana kalau resign itu harus ijazahnya ditahan sama perusahaan," ujarnya dalam video.

Bukannya disambut, Armuji dan tim inspeksi mendadak justru ditolak pihak perusahaan untuk bertemu. Begitu pula ketika Armuji berupaya menghubungi pemilik perusahaan, orang nomor dua di Kota Surabaya itu disebut penipu.

"Urusannya apa pak? Mau Wakil Wali Kota mau apa, kalau sampean ada keluhan ke polisi saja. Saya nggak kenal sampean, sampean penipuan," kata si pemilik perusahaan di ujung telepon, menanggapi omongan Armuji.

Di potongan video lain yang diunggah akun Instagram @aslisuroboyo, Armuji menyampaikan bahwa dirinya dilaporkan pihak perusahaan ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Potongan bukti laporan juga disertakan Armuji juga disertakan di postingannya.

"Terima kasih atas laporannya Jan Hwa Diana [pemilik perusahaan], dan ini semoga masyarakat bisa menyikapi secara profesional secara obyektif," kata Armuji.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto membenarkan bahwa Armuji dilaporkan pihak perusahaan. Pelapor bernama Jan Hwa Diana melaporkan Armuji pada Kamis, 10 April 2025, malam.

Dirmanto menuturkan, Jan Hwa Diana melaporkan Armuji dengan Pasal Pencemaran Nama Baik. "Saat ini masih ditangani Ditsiber Polda Jatim," katanya, Jumat, 11 April 2025.

Halaman Selanjutnya

"Urusannya apa pak? Mau Wakil Wali Kota mau apa, kalau sampean ada keluhan ke polisi saja. Saya nggak kenal sampean, sampean penipuan," kata si pemilik perusahaan di ujung telepon, menanggapi omongan Armuji.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |