Rabu, 7 Mei 2025 - 15:42 WIB
VIVA – Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan ibadah haji ilegal. Kementerian Dalam Negeri Saudi menetapkan sanksi berat berupa denda maksimum 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 447 juta bagi siapa pun yang melanggar aturan terkait izin haji, termasuk mereka yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran tersebut. Hukuman ini menyasar para pelaku yang menggunakan visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal, serta mereka yang menyediakan transportasi atau akomodasi bagi jemaah tanpa izin resmi. Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto diketahui telah menganulir mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, anak mantan wapres Try Sutrisno.
Realisasi investasi di Indonesia yang tinggi sepanjang kuartal I-2025 dinilai harus bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan daya beli dan mensejahterakan masyarakat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa keputusan soal penyembelihan hewan dam menunggu fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Terpopuler
Selengkapnya Partner
Warga yang mengetahui kejadian ini kemudian memanggil Tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Gowa dan pihak kepolisian untuk mengevakuasi jasad korban.
Maraknya aksi teror pembusuran di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membuat masyarakat semakin resah, terutama saat beraktivitas di malam hari. Kejahatan jalanan yang meng
Tim Opsnal gabungan terdiri dari Resmob, Kamneg Sat Intelkam dan URC Polsek Ujung Bulu telah mengamankan seorang pria lantaran membawa senjata tajam jenis Badik dan membu
Selengkapnya Isu Terkini