Jakarta, VIVA – Penyidik KPK telah rampung melakukan pemeriksaan kepada adik Febri Diansyah, Fathroni Diansyah soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. KPK pun turut terkait dengan biaya atau fee bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo.
Fathroni Diansyah diminta penyidik KPK untuk mengklarifikasi sejumlah dokumen yang ditemukan saat penggeledahan di kantor advokat Visi Law Office. Salah satu dokumennya yakni berupa biaya bantuan hukum untuk SYL.
"Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor visi law office, yang diantaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dkk," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu 30 Maret 2025.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Fathroni Diansyah diperiksa KPK pada Kamis 27 Maret 2025 kemarin. Dia rampung diperiksa berkapasitas sebagai saksi, pada petang hari.
Dia tampak mengenakan kemeja hitam dan dibalut jaket berwarna cokelat, Fathroni juga menutupi wajahnya dengan masker.
Fathroni mengaku tidak ada komunikasi dengan Febri Diansyah usai diperiksa KPK. "Nggak ada komunikasi (dengan Febri)," katanya di KPK.
Fathroni tidak menuturkan lebih detail soal pemeriksaan kepada dirinya hari ini. Dia hanya meminta semua ditanyakan kepada penyidik yang memeriksanya, yakni AKBP Rossa Purbo Bekti.
"Mungkin tanya ke Pak Rossa ya Penyidik," ungkap dia.
KPK Duga Ada Aliran Uang ke Kantor Visi Law
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Visi Law Office, Pondok Indah, Jakarta Selatan terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu 19 Maret 2025. Penyidik KPK menduga ada aliran pencucian uang SYL untuk membayarkan jasa advokat yang didirikan oleh aktivis pegiat korupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz, pada 2020 silam.
“Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Kamis 20 Maret 2025.
Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, Rabu kemarin. Rasamala juga merupakan partner di Kantor Visi Law Office.
“Nah salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya, waktu itu ya penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ,” kata Asep.
Febri Diansyah dan Rasamala merupakan mantan kuasa hukum yang sempat menangani perkara SYL terkait pemerasan ke bawahan dan penerimaan gratifikasi.
Diketahui sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami kepemilikan aset SYL diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Sementara untuk pidana badan, SYL tetap divonis dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.
Halaman Selanjutnya
Fathroni tidak menuturkan lebih detail soal pemeriksaan kepada dirinya hari ini. Dia hanya meminta semua ditanyakan kepada penyidik yang memeriksanya, yakni AKBP Rossa Purbo Bekti.