Divonis 7 Tahun, 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding

5 hours ago 2

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:50 WIB

Jakarta, VIVA – Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur tidak mengajukan banding. Adapun dua hakim tersebut adalah Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis bebas kepada Ronald Tannur. 

"Setelah berdiskusi dalam keadaan yang tenang pada saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba (tanggal 9 Mei 2025) maka klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi karena klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu dalam keterangannya, Sabtu, 10 Mei 2025.

Erintuah dan Mangapul yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Thn Penjara

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Philipus mengatakan keduanya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan institusi Mahkamah Agung (MA) atas perbuatan yang dilakukannya. Keduanya juga disebut akan memperbaiki diri usai dijatuhi vonis selama 7 tahun penjara.

Kami Tim Penasihat Hukum Hakim  Erintuah dan Mangapul, sekali lagi  menyampaikan permohonan maaf kepada Masyarakat Indonesia, Institusi Mahkamah Agung, dan Keluarga atas perkara yang terjadi, klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi  berkat dan bermanfaat," ujar dia.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada dua hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul. Dua oknum hakim itu terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis bebas kepada Ronald Tannur. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim saat bacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.

Hakim mengatakan Erintuah dan Mangapul telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Hal itu tertuang dalam hal yang memberatkan Erintuah dan Mangapul.

"Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," kata hakim.

Kemudian, Erintuah dan Mangapul dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Halaman Selanjutnya

Hakim mengatakan Erintuah dan Mangapul telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Hal itu tertuang dalam hal yang memberatkan Erintuah dan Mangapul.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |