DKPP Berhentikan Ketua KPU Garut, Karena Diduga Geser Suara Caleg DPR RI?

1 day ago 6

Selasa, 15 April 2025 - 05:00 WIB

Garut, VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, diberhentikan tetap. Pemecatan tersebut berdasarkan putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, pada Senin 14 April 2025.

Putusan itu mengabulkan pengadu terkait ketidaksesuaian perolehan suara dan dugaan penggelembungan suara Pemilu Legislatif atau Pileg DPR RI 2024.

Keputusan DKPP yang ditandatangani Ketua DKPP Heddy Lugito melalui surat putusan Nomor 278 - PKE-DKPP/XI/2024. Gugatan diajukan oleh pengadu Firmansyah, mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Adapn putusan DKPP yang diperoleh VIVA adalah sebagai berikut.

Memutuskan :
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap kepada teradu 1 Dian Hasanudin selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Garut, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu II Dedi Rosadi, teradu III Yusuf Abdullah, teradu IV Asyim Burhani, teradu V Rikeu Rahayu, masing - masing selaku anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan, dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini, 

Gerindra yang Dirugikan?

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Brigade NKRI, yang mengadvokasi para pengadu mengaku selain ke DKPP pihaknya mengadukan perbuatan komisioner KPU Garut ke Bawaslu RI, dan KPU RI. Sejauh ini baru aduan kepada pihak DKPP yang sudah keluar dan menyatakan Ketua KPU Garut terbukti melanggar kode etik.

" Jadi kita itu melaporkan ke 3 instansi antara lain ke DKPP, KPU RI da. Bawaslu RI, namun baru dari DKPP yang sudah kelar, " ujar Ivan Rivanora, LBH Brigade NKRI Senin 14 April 2025.

Temuan kecurangan perhitungan suara pada sirekap perolehan suara Pileg DPR RI, perolehan suara tersebut mengalami centang merah. Sehingga dicurigai ada ketidaksesuaian angka perolehan suara di partai atau caleg lain.

Ivan menemukan kejanggalan pada form excel, sehingga ia menduga bahwa pemaksaan pergeseran perolehan suara partai maupun caleg ke caleg lainnya. 

"Dalam hal ini ketua KPU Gaut memerintahkan PPK melalui akun sirekap suara dari Partai Gerindra kemudian dari partai-partai yang lain dipindahkan ke Partai Nasdem, terbukti sampai detik ini di akun sirekap itu masih centang merah karena dipaksakan dari suara partai lain digeserkan ke partai Nasdem, " jelasnya.

Lanjut Ivan, dampak ketidaksesuaian hitungan perolehan suara ini tentu ada beberapa partai yang dirugikan, terutama Partai Gerindra. Pergeseran suara dari Partai Gerindra ke partai lain karena waktu itu (Pileg 2024) tidak masuk 3 kursi dari Dapil Jabar 11 di DPR RI.

" Yang sangat besar dirugikan tentu Partai Gerindra, karena pada waktu itu Gerindra tidak masuk 3 kursi, nah ada kemungkinan suara itu yang digeserkan," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

" Jadi kita itu melaporkan ke 3 instansi antara lain ke DKPP, KPU RI da. Bawaslu RI, namun baru dari DKPP yang sudah kelar, " ujar Ivan Rivanora, LBH Brigade NKRI Senin 14 April 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |