Jakarta, VIVA – Dua buronan atau daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Tiongkok ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi RI. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda di kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu 15 Maret 2025.
Dua buronan warga negara (WN) Tiongkok itu yakni FN dan GC. Ditjen Imigrasi RI menangkap keduanya setelah mendapatkan mandat atau permintaan dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok kepada Ditjen Imigrasi melalui nota diplomatik.
Mulanya, pegawai Ditjen Imigrasi melakukan pengecekan melalui teknologi pengenal wajah (face recognition).
Kemudian, dari hasil teknologi tersebut, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) melakukan pengawasan ke sebuah alamat di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga menjadi tempat tinggal kedua WNA. Salah satu buronan inisial FN berhasil ditangkap.
"Ketika tim kami sampai, hanya ada FN. Dia menginformasikan bahwa GC sedang di daerah Pantai Indah Kapuk. Kemudian kami ketahui bahwa FN dan GC telah tinggal di alamat tersebut selama tiga tahun. Kami kemudian membawa FN ke Ditjen Imigrasi untuk meminta keterangan lebih lanjut,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu 30 Maret 2025.
Setelahnya, kata Yuldi, jajarannya melakukan pengecekan di sebuah kantor kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) guna mencari GC.
Namun tak berhasil ditemukan. Kata Yuldi, sekretaris GC, NT menyatakan akan kooperatif dan melaporkan keberadaan GC pada kesempatan pertama apabila telah ditemukan.
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut FN, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan investor di PT. NCP dan menggunakan Visa serta Izin Tinggal untuk bekerja di PT. PRS.
FN mengaku memang tinggal bersama GC di kediaman Kebayoran Baru, namun tidak tahu banyak tentang keberadaan GC.
Satu hari setelah FN ditangkap, petugas Imigrasi berhasil mendapatkan informasi bahwa GC masih berada di kawasan Jakarta Selatan. GC dikabarkan berada di sebuah rumah warga asal Tiongkok inisial YW.
Namun, YW tidak berada di rumah ketika rumahnya didatangi petugas Imigrasi. Dari hasil konfirmasi kepada asisten rumah tangga (ART) dan asisten YW, tamu tersebut berhasil diidentifikasi sebagai GC. Petugas langsung mengamankan dan membawa GC ke Ditjen Imigrasi.
GC dan FN diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA). Saat ini kedua pelaku kejahatan Ekonomi tersebut menghuni Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi dikarenakan tidak memiliki Dokumen yang sah Biro Keamanan Publik Xiangshui di Tiongkok telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor mereka pada tanggal 4 Maret 2025.
Kedua buronan itupun sudah dipulangkan ke Tiongkok pada Kamis, 27 Maret 2025 kemarin. “Imigrasi akan melakukan pengembangan terkait dengan perusahaan yang menjadi sponsor kedua pelaku, apabila bersalah akan kami tindak juga”, kata Yuldi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyebutkan, FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Pasal tersebut menentukan bahwa Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan cekal dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Godam menyebutkan, Pemerintah RRT melalui Atase Kepolisian yang berada di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal pengamanan dan pemulangan/deportasi FN dan GC.
“Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk bekerja sama dengan stakeholders terkait dalam penegakan hukum dan investigasi bersama (joint investigation), sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keberhasilan pengamanan dua WNA tersebut tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah RRT dalam penanganan pelaku tindak kriminal. Imigrasi tidak menoleransi WNA yang melanggar hukum, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas,” tegas dia.
Halaman Selanjutnya
Namun tak berhasil ditemukan. Kata Yuldi, sekretaris GC, NT menyatakan akan kooperatif dan melaporkan keberadaan GC pada kesempatan pertama apabila telah ditemukan.