Jakarta, VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terkait kasus dugaan penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti, membantah keterangan dari Heru Hanindyo. Keterangan itu adalah soal pemberian uang suap.
Erintuah menjelaskan, bahwa pembagian uang suap senilai 140 ribu dollar Singapura berlangsung di ruang kerja Mangapul pada 10 Juni 2024.
"Tadi sempat saya dengar Heru beralibi katanya tanggal sekian tanggal sekian saya tidak ada di Semarang pada saat penerimaan uang itu. Yang dikatakan tanggal 17 sampai 24 Juni. Tapi penerimaan uang itu pak, pembagian uang itu adalah tanggal 10 Juni 2024," ujar Erintuah Damanik di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 8 April 2025.
Erintuah menjelaskan bahwa Heru Hanindyo waktu pembagian uang suap, tengah berada di Surabaya dan bertugas sebagai hakim. Pun, keterangan Heru terbantahkan oleh Erintuah soal tidak berada di lokasi saat pembagian uang suap.
"Dia bilang kan alibinya bahwa 17 sampai 24 Juni pada saat penerimaan uang itu saya tidak ada di Surabaya tapi penerimaannya uangnya tanggal 10. Boleh tanggal 17 dia pergi ke mana tapi tanggal 10 dia ada di Surabaya," sebut Erintuah.
Sebelumnya, Hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo yang menjadi salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, membantah dirinya terima secara langsung uang dugaan suap. Total uang yang dibagikan itu yakni 140 ribu dolar Singapura.
Dua hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul sempat menuturkan bahwa uang pemberian suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dibagikan di ruang kerja Mangapul. Hal tersebut dikatakan keduanya saat menjadi saksi terdakwa Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 8 April 2025.
Heru Hanindyo membantah apa yang disampaikan oleh Erintuah dan Mangapul. Heru, pun menjelaskan dirinya tak mengetahui perihal pembagian uang, bahkan tak pernah berada di ruang kerja Mangapul.
"Tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul, saya tidak ada di sana. Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana," ujar Heru Hanindyo di ruang sidang, Selasa 8 April.
Heru menuturkan bahwa dirinya sempat tidaka berada di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia sering izin berobat, karena operasi saraf gigi dan tugas dinas ke luar kota pada periode Juni hingga Juli.
Namun, Erintuah dan Mangapul menjelaskan bahwa pembagian uang dilakukan kurun waktu dua pekan setelah musyawarah majelis hakim yang kedua dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Dimulai pada 3 Juni yang disebut tak masuk kantor karena izin untuk menjalani operasi saraf gigi di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Itu saya izin tidak masuk kantor karena melaporkan tugas ke Mahkamah Agung dan sorenya saya operasi saraf gigi di pondok indah. Ini surat tidak masuk kerjanya Yang Mulia," kata Heru.
Dia mengatakan musyawarah putusan Ronald Tannur dilakukan sekira waktu 4 hingga 6 Juni. Momen itu diingatnya karena bertepatan dengan kondisi gigi yang masih bengkak akibat operasi.
Sehingga, merujuk hal itu pembaguan uang tejadi sekitar 14 Juni. Kata Heru, pada waktu itu dirinya tak berada di kantor atau Pengadilan Negeri Surabaya.
"Nah tadi yang dikatakan oleh saksi Pak Mangapul dan Damanik, dua minggu setelah ketemu ya yang bagi uang atau apa, ini saya katakan tanggal 14 itu saya izin tidak masuk kantor, tiketnya ada ya, dan rekam medisnya ada, tanggal 3 dan 14 itu saya tidak masuk kantor," sebutnya.
Lebih lanjut, kata Heru, selama periode 14 Juni hingga 7 Juli, hanya bekantor pada 27 Juni. Pasalnya, Heru harus menjalani operasi saraf gigi lanjutan di Jakarta.
"Tanggal 14 saya terbang dari Surabaya ke Jakarta operasi lanjutan di Pondok Indah, rekam medisnya ada," ucapnya.
Kemudian, Heru cuti dan berada di Denpasar pada 17 sampai tanggal 20 Juni. Sehari kemudian, tak masuk kerja karena izin untuk kontrol kondisi gigi pasca operasi saraf. Lalu menjalani dinas ke Palangkaraya pada 24 hingga 26 Juni.
"Saya masuk tanggal 27 Juni pada saat tuntutan Ronald Tannur dan sidang saya yang banyak sekali dua minggu lebih tertunda," ucap Heru.
Sehari setelahnya, Heru berdalih hanya absen tanpa bertugas. Dia mengakui, harus pergi ke Sidoarjo untuk menghadiri acara keluarga.
"Tanggal 1 sampai dengan 5 itu saya sudah berangkat ke Medan," tandas Heru.
Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp 3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Halaman Selanjutnya
Heru Hanindyo membantah apa yang disampaikan oleh Erintuah dan Mangapul. Heru, pun menjelaskan dirinya tak mengetahui perihal pembagian uang, bahkan tak pernah berada di ruang kerja Mangapul.