Bos Buzzer Jadi Tersangka, Punya 150 Anggota Sebar Narasi Negatif soal Kejagung

3 days ago 7

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:15 WIB

Jakarta, VIVA- Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Kamis, 8 Mei 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Dia mengatakan, MAM diduga terlibat upaya perintangan pengusutan perkara baik dari penyidikan hingga penuntutan beberapa perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung RI. Upaya perintangan tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya. Yakni Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).

"Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo," katanya.

Kejagung menetapkan ketua buzzer berinisial MAM tersangka

Photo :

  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Ketua Cyber Army ini punya anggota sebanyak 150 orang. Ratusan orang tersebut tergabung dalam lima tim buzzer bernama Mustofa I sampai Mustofa V guna memberi komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Korps Adhyaksa.

"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5 yaitu tim Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3 Mustofa 4 dan tim Mustofa 5," kata dia.

Kejagung menetapkan ketua buzzer berinisial MAM tersangka

Kejagung Tetapkan Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Timah hingga Impor Gula

Tersangka MAM membuat tim Cyber Army untuk menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan Kejagung di media sosial.

img_title

VIVA.co.id

8 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |