Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memberikan teguran kepada Menteri Perdagangan masa jabatan 2014-2015, Rachmat Gobel, dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Teguran itu diberikan ketika Rachmat Gobel menjadi saksi dalam sidang Tom Lembong, yang digelar pada Kamis 15 Mei 2025.
Gobel mulanya menjelaskan bahwa dirinya kerap melampirkan perintah dalam suratnya yang bertujuan agar Dirjen Kementerian Perdagangan selalu memberikan laporan terkait bagaimana mekanisme induk koperasi bisa memperoleh gula. Kendati begitu, dirinya tak pernah membaca laporan tersebut.
"Jadi saat bapak menjabat intinya yang bapak sampaikan di saat bapak menjabat, bapak tidak pernah membaca laporan dari dirjen?," tanya hakim anggota Alfis Setyawan di ruang sidang.
"Iya, tapi dalam surat saya harus mereka memberikan laporan, itu ada," jawab Gobel.
"Iya, laporan itu belum sempat dibaca?," kata hakim.
"Belum saya baca," kata Gobel.
"Sampai akhir masa jabatan?," hakim bertanya lagi.
"Iya," kata Gobel.
Kemudian, hakim mendalami terkait dengan surat dari Kementerian Perdagangan ke Induk Koperasi Kartika pada Juni dan Agustus 2015. Namun, Gobel mengaku tidak ingat karena sudah berlalu sejak lama.
"Kemudian, surat kepada apa namanya, koperasi ini, dua kali ya pak ya? di bulan Juni dan di bulan Agustus 2015?," kata hakim.
"Saya nggak ingat itu pak," kata Gobel.
"Lupa nggak ingat semua ya," kata hakim.
"Udah lama pak, saya nggak tahu pak," jawab Gobel.
Selanjutnya, hakim merasa geram dengan keterangan Rachmat Gobel dalam persidangan. Pasalnya, Gobel kerap mengaku lupa ketika hakim mendalami terkait perihal teknis surat di Kementerian Perdagangan dalam mendapatkan gula era Gobel.
"Saksi yang lain juga diperiksa juga pak, kejadian 2014-2015 dan mereka bisa jelaskan.Tidak seperti bapak, lupa semuanya gitu," kata hakim.
"Iya, mohon maaf untuk itu," jawab Gobel.
"Cuman bapak sendiri aja, sekian banyak saksi yang kami periksa di persidangan ini, cuma bapak sendiri yang lupa selalu. Iya kan. Saksi yang lain juga, ada juga saya yakin seusia bapak, bisa mampu menjelaskan dengan baik, tidak mereka bilang lupa lupa," kata hakim.
"Mohon maaf untuk itu," jawab Gobel.
"Dirjen juga, ada juga yang kita periksa di sini. Penjelasannya jelas, tidak ada yang bicara lupa pak, hanya bapak yang bicara lupa hari ini. Ya itu pertanyaan saya, ada surat Juni 2015, kemudian ada Agustus 2015, kepada koperasi Kartika. Kita ingin ketahui kenapa dua kali suratnya, apa sebabnya. Faktor apa kemudian di bulan Agustus 2015 kemudian bapak diberikan surat lagi kepada Kartika, koperasi Kartika," jelas hakim.
"Sekali lagi saya mohon maaf saya ga ingat pak," sahut Gobel.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara Rp 578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.
Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.
Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
"Sampai akhir masa jabatan?," hakim bertanya lagi.