Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

3 hours ago 1

Selasa, 22 April 2025 - 15:35 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 9 tahun penjara kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi buntut memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terkait dugaan penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025. Jaksa menuntut Mangapul secara sah bersalah bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang.

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mengapul dengan pidana penjara 9 tahun," ujar jaksa di ruang sidang.

Adapun terdakwa lainnya yang termasuk majelis hakim PN Surabaya yakni Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik.

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). 

Halaman Selanjutnya

Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |