Kemendagri Sebut Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Pakai APBD Saat Liburan ke Jepang

2 hours ago 2

Selasa, 22 April 2025 - 17:17 WIB

Jakarta, VIVA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, Bupati Indramayu Lucky Hakim terbukti tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat berlibur ke Jepang. Perjalanan yang dilakukan Lucky menjadi kontroversial karena tak berizin.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengatakan proses pemeriksaan terhadap Lucky Hakim sudah rampung dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Sebanyak 9-10 saksi dimintai keterangan dalam kurun waktu sepekan. 

“Jadi pemeriksaan ini dilakukan pertama untuk mengetahui apakah Bupati Indramayu memahami tentang prosedur izin ke luar negeri. Kedua, pemeriksaan juga dilakukan untuk mendalami sejauh mana kemungkinan adanya penggunaan dari APBD untuk perjalanan ke luar negeri dari Bupati Indramayu,” ujar Bima dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Bupati Indramayu Lucky Hakim

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Bima menjelaskan, untuk penggunaan APBD dalam perjalanan liburannya ke Jepang. Terbukti bahwa Lucky tidak menggunakan anggaran daerah. “Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” katanya.

Bima menuturkan, dari hasil keterangan sanksi juga diketahui Lucky tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, kemanapun, dan tujuan apapun. “Jadi Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut,” ujarnya.

Maka dengan itu, menurut Bima, Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada Lucky dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan.

“Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak 1 hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemendagri sudah memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim buntut perjalanannya ke Jepang tanpa izin. Lucky dimintai penjelasan terkait dengan perjalanannya ke Jepang saat momen Lebaran 2025 lalu.

Adapun permintaan penjelasan terhadap Lucky Hakim nanti berkaitan dengan Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf I KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.

Sementara untuk sanksi yang berkaitan dengan larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wali kota.

Lucky pun mengakui dirinya salah karena telah melakukan perjalanannya liburan ke Jepang pada periode Lebaran 2025, tanpa izin.

“Betul, saya pergi (ke Jepang) tidak membawa surat izin dari Pak Menteri Kemendagri, tidak membawa izin. Tapi Ini salah saya. Jadi saya minta maaf khususnya pada masyarakat Indramayu, kepada masyarakat indonesia juga. Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud Itu adalah izin ke luar negeri,” ujar Lucky kepada wartawan di Kemendagri, Selasa, 8 April 2025.

“Yang dimaksud kepala saya adalah izin keluar negeri kalau hari kerja. Jadi itu perbedaan asumsi, saya yang salah karena berasumsi. Seharusnya baca lebih detail, memang saya baca dan di situ memang dilarang pergi ke luar negeri,” kata Lucky.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Kemendagri sudah memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim buntut perjalanannya ke Jepang tanpa izin. Lucky dimintai penjelasan terkait dengan perjalanannya ke Jepang saat momen Lebaran 2025 lalu.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |