Jakarta, VIVA – Salah satu hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo turut menjelaskan asal muasal uang yang disita Kejagung RI ketika melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap usai memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Hal tersebut diungkapkan Heru Hanindyo ketika melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 25 Maret 2025. Heru menjelaskan uang yang disita penyidik Kejagung RI itu merupakan uang hasil dari perjalanan dinasnya.
"Ada uang yang mulia USD 2.200 itu uang pulang dari dinas luar negeri, ada uang kerja dinas. Ada uang 100 ribu yen pecahan 10 ribu, itu uang yang saya pakai biasanya kalau transit di Haneda atau di Jepang," ujar Heru Hanindyo di ruang sidang.
Heru juga menjelaskan bahwa ada uang senilai 9.100 dollar Singapura. Uang tersebut merupakan uang milik kakaknya untuk membelikan sebuah tas ketika dirinya dinas ke luar negeri.
"Itu uangnya kakak saya, dititip, tolong belikan saya tas di premium outlet karena kalau saya dinas ke US atau saya dinas ke Austria atau Swiss itu ada namanya premium outlet. Premium outlet itu harganya murah, free tax," kata Heru.
"Seperti itu. Nah, saya dititipkan tetapi ketika di Spanyol, saya tidak menemukan premium outlet sehingga saya tidak sempat membelikan. Kemudian uang itu, ketika saya pulang, tidak sempatlah bertemu dengan kakak saya maupun ipar saya. Saya ketika ke Bali membeli kain Bali, kakak saya, tolong titip dong saya juga pengen kain bali kayak di rumahmu," sambungnya.
Heru juga menuturkan bahwa ketika dirinya tidak jadi belikan tas mewah kakaknya, uang tersebut belum sempat dikembalikan kepada kakaknya. Uang tersebut disimpan Heru di dalam sebuah koper
"Terus kemudian saya terbiasa menaruh uang untuk kehidupan sehari hari, makan, Gojek, Gofood, itu ada 4 tas saya satu koper, koper cabin merek tome warna hitam, di situ pasti ada uang pecahan 100 ribu dan pecahan 50 ribu. Jadi start awalnya pasti Rp 15 juta. Kemudian di ransel, di ransel saya itu juga sama ada yg 100 ribu, ada 50 ribu. Kemudian di tas kerja saya, itu tas hijau biasanya bisa jadi ransel atau jadi tenteng, itu juga sama, saya biasanya saya taruh 100 ribuan, 50 ribuan, itu yang biasa saya taruh ke kantor," kata Heru.
Lebih jauh, Heru menyebutkan dirinya juga sering menyimpan uang di dalam tas laptop. Dirinya mengklaim sebagai anggota hakim, dirinya sering mendapatkan upah ketika diminta tolong membantu untuk mengetik sebuah draft.
"Uang itu biasanya saya pakai kalau ada sumbangan khitanan anak kantor, ada perkawinan, jumat berkah. Nah kemudian, di dalam koper hitam saya itu ada uang cash Rp70 juta, di mana Rp20 juta itu udah memang ada sekitar 30 atau 40 itu memang saya selalu memang ada uang cash. 50 juta saya dapat itu waktu sebelumnya saya ke Bali, saya minta uang yang dibagi hasil dari warungnya orang tua dibekasinya setiap tanggal 15, waktu itu seharusnya 45 saya minta genapin aja 50 saya mau bayar tukang," kata Heru.
"Nah jadi udah saya split ada 40 sama 30 di situ, saya taruh di koper. Itu saya Digeledah yang mulia, hari Rabu tgl 23. Saya berpikir hari Jumat setelah apel, saya berangkat. Kenapa ada di mobil? mobil itu selalu saya taruh kalau ga di bandara, di Stasiun pasar turi. Jadi kalau pulangnya langsung, atau malam, sudah ada pakai mobil itu. Itulah uang uang yang bisa saya sampaikan yang digeledah. Jadi yang di koper itu maupun di tas apa, pasti sudah berkurang jumlahnya karena sudah digunakan untuk kebutuhan sehari hari," lanjutnya.
Uang yang dijelaskan Heru Hanindyo, saat ini disita Kejagung RI ketika melakukan penggeledahan. Uang itu dijadikan barang bukti terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Halaman Selanjutnya
"Uang itu biasanya saya pakai kalau ada sumbangan khitanan anak kantor, ada perkawinan, jumat berkah. Nah kemudian, di dalam koper hitam saya itu ada uang cash Rp70 juta, di mana Rp20 juta itu udah memang ada sekitar 30 atau 40 itu memang saya selalu memang ada uang cash. 50 juta saya dapat itu waktu sebelumnya saya ke Bali, saya minta uang yang dibagi hasil dari warungnya orang tua dibekasinya setiap tanggal 15, waktu itu seharusnya 45 saya minta genapin aja 50 saya mau bayar tukang," kata Heru.