Jakarta, VIVA – Cucu Purnamasari Zulaiha, seorang ibu empat anak yang berprofesi sebagai pedagang berlian mengaku dikriminalisasi oleh oknum penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Cucu mengungkapkan, kasus ini bermula saat dirinya menjual berlian kepada Syilfia Regita Mustika pada Agustus 2021 lalu dengan nilai sebesar Rp 4 miliar lebih.
Pada saat itu, menurut Cucu, Regita alias Gita tidak membayarnya menggunakan uang cash, melainkan Gita menukarnya dengan beberapa tas Hermes.
“Kita barter, tidak pernah ada uang cash. Dia ambil berlian saya dan dia kasih saya tas Hermes sebagai pembayaran dia, kemudian dia buatkan kwitansi disuruh saya tanda tangan. Kemudian dia memberikan tas Hermes itu kepada saya sebagai pembayaran berlian, dan yang jadi problem adalah tasnya enggak bisa dijual karena diduga palsu dan itu diperkuat oleh hasil pengecekan bababebi.com,” ujar Cucu kepada wartawan, Sabtu 24 Mei 2025.
“Saya konfirmasi dan klarifikasi dong ke si Gita ini, tasnya enggak bisa dijual karena diduga palsu dikuatkan juga dengan bukti bababebi.com. Saya minta berliannya dikembalikan dong, tapi dia enggak mau mengembalikan,” sambungnya.
Cucu menuturkan bahwa pada 19 Agustus 2021, ada pesan Whatsapp dari Gita. Pesan itu berisi permintaan Gita untuk Cucu tidak menyerahkan berliannya dan menunggu ada pembayaran.
Namun, kata Cucu, pernyataan Gita justru tidak bisa dipercaya. Sebab, dirinya tidak pernah ada penyerahan uang dari Gita.
Cucu mengatakan, setelah tidak mengembalikan berlian tersebut, Gita justru melaporkannya ke Polres Metro Jaksel pada 6 September 2021 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Pada saat itu, Cucu merasa bingung karena Gita malah merasa menjadi korban. Padahal, menurut Cucu, seharusnya mudah saja, yaitu Gita mengembalikan berliannya dan ia mengembalikan tas yang diduga palsu tersebut agar semuanya selesai.
Menurut Cucu, para penyidik Polres Metro Jaksel tidak netral sejak awal, saat melakukan pemeriksaan terhadapnya terkait laporan dari Gita tersebut.
“Saya diperiksa dari jam 5 sore sampai jam 2 pagi. Padahal waktu itu saya dalam keadaan hamil. Semua saya jelaskan kepada penyidik dengan adanya chat tersebut dan bukti, tapi semua ditepis. Selama penyelidikan saya meminta dikonfrontasi namun tidak pernah ada konfrontasi, bahkan tidak pernah dihadirkan saat gelar perkara. Tahu-tahu (penyelidikan) naik tersangka, dikirim surat. Ini murni kejahatan dan kriminalisasi. Kok bisa (saya) sebagai orang yang dirugikan dan berliannya berada di pihak Gita justru dijadikan tersangka,” katanya.
Cucu pun tak tinggal diam, ia pun melaporkan balik Gita ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang sama, yaitu penipuan dan penggelapan pada September 2021.
Namun, Cucu mengungkapkan, pada Desember 2021, dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jaksel atas nama Aipda Chaerul.
“Padahal di sini saya yang menjadi korban penipuan. Semua chat dan perjanjian jelas. Bahkan ada surat pernyataan Gita telah meminta maaf kepada Cucu, (karena) telah khilaf dan mengklaim (adanya) uang cash dan melaporkan Cucu di Polres Jakarta Selatan. Saya sudah jelaskan kepada penyidik Polres Metro Jaksel dan saya juga bawa bukti-buktinya, tapi penyidik tidak pernah menggubrisnya. Penyidik pura-pura buta dan pura-pura tuli sepertinya,” ungkapnya.
Cucu menyebut, penyidik Polres Metro Jaksel tidak profesional dan sudah terlalu masuk angin. Pasalnya, menurut Cucu, banyak bukti penting yang justru diabaikan penyidik.
Cucu menyampaikan, landasan ia ditetapkan sebagai tersangka karena adanya kwitansi pembelian berlian antara Cucu dengan Gita dan tas Hermes yang dianggap digelapkan oleh Cucu.
“Apanya yang digelapkan, tasnya aja enggak bisa dijual. Yang ada berlian saya balikin dong. Kwitansi tersebut bukan bukti pembayaran dengan uang tunai, melainkan barter dengan tas Hermes tersebut. Penyidik Polres Metro Jaksel telah mengkriminalisasi dan zalim kepada saya,” ujarnya.
Kemudian, Cucu mengatakan, pada Juli 2022, terjadi kesepakatan damai bersama antara dirinya dengan Gita. Dalam kesepakatan damai tersebut, lanjut Cucu, Gita pun mengakui kesalahannya dan akan mengembalikan berlian atau uang pembelian berlian tersebut kepada Cucu.
“Tapi sampai sekarang, uang ataupun berliannya belum dikembalikan kepada saya, masih di tangan Gita dan itu dikuatkan dengan surat kesepakatan damai dan chat Gita untuk mengganti berlian-berlian Cucu yang digelapkan,” katanya.
Cucu mengungkapkan, selain mengakui kesalahannya, dalam surat kesepakatan tersebut, Gita juga akan mencabut laporannya di Polres Metro Jaksel dan mengaku semua berliannya ada di tangannya.
“Bukti semua sudah terang benderang, terlihat jelas kok siapa penipu dan siapa yang ditipu. Tapi kenapa malah diputar balik begini. Ada apa dengan Polres Jakarta Selatan. Hingga saat ini laporan Gita di Polres Metro Jaksel terhadap saya masih berjalan. Padahal di dalam kesepakatan, paling lambat dua minggu laporan tersebut harus dicabut. Anehnya, justru laporan saya di Polda Metro Jaya yang dihentikan, di-SP3 oleh penyidiknya,” ungkapnya.
Padahal, Cucu menyampaikan, dirinya tidak pernah diundang untuk menghadiri gelar perkara laporannya terhadap Gita di Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Cucu menuturkan, penyidik Polres Metro Jaksel diduga meminta sejumlah uang kepada Gita jika ingin mencabut laporan atau menghentikan kasusnya.
“Gita menghubungi pengacara saya, dan disitu dia (Gita) bilang sudah berkomunikasi dengan Pak Chaerul dan menurut Gita, Pak Chaerul menanyakan kepada Gita mampu menyediakan uang berapa nanti disampaikan kepada atasan,” ujarnya.
Jadi menurut Gita, Cucu mengatakan, Gita harus memberikan uang kepada penyidik jika ingin laporannya terhadap Cucu di Polres Metro Jaksel dicabut.
“Gita minta waktu ke saya untuk menyediakan uang tersebut karena dia katanya udah enggak punya uang juga. Kalau enggak salah ratusan juta uang yang diperlukan,” katanya.
Cucu pun sudah melaporkan penyidik Polres Metro Jaksel atas nama Aipda Chaerul itu ke Propam Polda Metro Jaya dan dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar kode etik.
Selain kepada Propam Polda Metro Jaya, lanjut Cucu, pihaknya juga melapor kepada Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri.
Dalam suratnya, menurut Cucu, Biro Wassidik memberikan petunjuk dan arahan untuk melakukan pengecekan digital forensik terhadap HP pelapor, terlapor dan mengecek keaslian tas Hermes tersebut untuk memberikan kepastian hukum serta kesempatan penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
“Namun petunjuk dan arahan tersebut tidak pernah dilakukan oleh penyidik, Chaerul tidak pernah mau mengecek keaslian tas tersebut, padahal saya sudah berkali-kali meminta tasnya untuk dicek keasliannya,” ungkapnya.
Cucu menyampaikan, seharusnya pengecekan keaslian tas begitu sederhana kalau polisi bersikap netral. Menurut Cucu, jika tas itu dibeli di Toko Hermes, maka akan ada receipt atau tanda terima aslinya dari toko Hermes dan kalaupun hilang pembeli bisa koq meminta copy receipt lagi tinggal datangi toko dan meminta copy receipt dan biasanya akan dikirimkan melalui email.
“Dan kalaupun beli di seller tas terpercaya, lebih enak lagi pembuktiannya, apa nama sellernya, di mana toko sellernya dan kejar apakah benar tas tersebut beli di seller tersebut. Tanggal dan tahun berapa serta mana bukti pembayarannya? Karena toko sekelas shop first luxury itu pasti memberikan sertifikat authentifikasi dari toko tersebut. Harusnya Panggil dong sellernya. Gita menyebut membeli Tas Hermes B35 Himalaya dengan stamp R34 itu kan di SHOP FIRST LUXURY yang sekarang ada tokonya di Hotel Fairmont. Kejar dong dan tanya pemilik tokonya bener enggak dia beli disana dan tahun berapa? Dan pernah dijual kembali atau tidak di toko tersebut. Kapan dan tahun berapa. Semua pasti ada datanya. Supaya clear. Alih-alih membuktikan keaslian tas, penyidik malah mentersangkakan cucu, gimana oknum polisi ini masa kerjanya harus saya dan netizen se Indonesia yang arahkan” ada apa ini malu-maluin institusi besarnya dong," katanya.
“Ini zolim banget, jelas ini kriminalisasi. Ada apa sebenarnya? Mau dibawa kemana hukum di negeri ini kalau kebenaran justru diputar yang benar menjadi yang bersalah. Yang dirugikan menjadi tersangka. Zolim banget ini,” lanjut Cucu.
Maka dari itu, Cucu pun mengaku sudah bingung harus melapor kemana lagi terkait kasus ini. Cucu pun meminta atensi kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan sedikit perhatian terhadap kasusnya.
“Tolong Pak Presiden, Pak Kapolri, saya hanya meminta keadilan. Empat tahun saya berstatus sebagai tersangka, padahal disini saya yang menjadi korban, saya dizalimi oleh saudari Gita, juga penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Saya seorang ibu dari empat orang anak, tulang punggung, berjuang untuk keluarga saya, saya benar, saya yang ditipu dan justru ditersangkakan. tolong saya Pak,” ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Pada saat itu, Cucu merasa bingung karena Gita malah merasa menjadi korban. Padahal, menurut Cucu, seharusnya mudah saja, yaitu Gita mengembalikan berliannya dan ia mengembalikan tas yang diduga palsu tersebut agar semuanya selesai.