Ini Alasan Anak Jenderal Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Tidak Jadi Dimutasi Panglima TNI

11 hours ago 5

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:14 WIB

Jakarta, VIVA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto baru saja menerbitkan Surat Keputusan terkait dengan pergantian jabatan atau rotasi jabatan di lingkungan TNI. 

Surat Keputusan terbaru yang dikeluarkan oleh Panglima TNI dengan Nomor Kep/544.a/IV/2025 yang ditandatangani pada tanggal 30 April 2025 tersebut berisi merubah surat keputusan sebelumnya, yaitu Surat Keputusan Nomor Kep/544/IV/2025 yang ditandatangani dan diterbitkan pada tanggal 29 April 2025.

Dalam Surat Keputusan terbaru Panglima TNI tersebut, tercatat ada 7 jenderal atau Perwira Tinggi (Pati) TNI yang tidak jadi dirotasi sebagaimana yang tertulis dalam Surat Keputusan pada tanggal 29 April 2025. Salah satunya adalah putra dari Wakil Presiden RI ke-6, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi awak media membenarkan penerbitan Surat Keputusan Panglima TNI dengan Nomor Kep/544.a/IV/2025 yang membatalkan mutasi terhadap tujuh orang Pati TNI tersebut.

"Jadi memang telah dikeluarkan keputusan penglima TNI nomor KEP 554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang berisi tentang adanya perubahan dari KEP 554 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025," kata Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam Konferensi Pers secara daring dengan awak media, Jum'at malam, 2 Mei 2025. 

Menurut Kristomei, pembatalan mutasi atau rotasi tersebut dikeluarkan melalui proses sidang Wanjakti di lingkungan TNI. Dengan demikian, Kapuspen TNI menegaskan, perubahan keputusan pergantian jabatan di lingkungan TNI itu sudah sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh ketentuan peraturan yang berlaku.

Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi

Dia juga membantah, bahwa pembatalan mutasi atau rotasi jabatan Pangkogabwilhan I Letjen TNI Kunto Arief Wibowo terjadi karena adanya tekanan atau intervensi dari pihak di luar TNI. 

Mantan Kadispenad itu lebih jauh menjelaskan, perubahan atau pembatalan mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo tidak terjadi sendirian. Sebab, selain Letjen TNI Kunto terdapat sejumlah Perwira Tinggi (Pati) TNI lainnya yang juga turut dibatalkan rotasinya. 

Kapuspen TNI Kristomei menegaskan, pembatalan rotasi terhadap sejumlah Pati TNI tersebut dikarenakan masih ada beberapa Pati yang belum pensiun dan masih memiliki tanggung jawab tugas dalam satuan sebelumnya. 

"Nah, setelah Keputusan dikeluarkan, KEP 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, ternyata dari rangkaian gerbongnya, rangkaian yang harus berubah mengikuti alurnya Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Ya, sehingga diputuskanlah sekarang untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu. Dan dikeluarkan Surat Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April dengan rangkaian yang lainnya," paparnya.

"Jadi karena memang ada tugas-tugas yang pasti harus diselesaikan oleh mereka, dihadapan dengan perkembangan situasi saat ini. Tidak ada persepsi apa-apa kepada publik, jadi ini memang semata-mata kebutuhan organisasi dan bagian dari dinamika organisasi," tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Dia juga membantah, bahwa pembatalan mutasi atau rotasi jabatan Pangkogabwilhan I Letjen TNI Kunto Arief Wibowo terjadi karena adanya tekanan atau intervensi dari pihak di luar TNI. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |