Istana Tegaskan Tak Ada Tumpang Tindih Tugas KSP dengan Kantor Komunikasi Kepresidenan

3 hours ago 1

Senin, 21 April 2025 - 15:28 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi angkat bicara soal gugatan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) ke Mahkamah Agung (MA).

Ia mengaku belum mendapatkan salinan dari gugatan tersebut. Ia mengatakan akan mempelajari gugatan itu apabila salinannya sudah diterima.

"Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apapun nanti coba kita pelajari," ujar Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Senin, 21 April 2025.

Di sisi lain, Prasetyo Hadi memastikan tak ada tumpang tindih antara tugas Kepala Staf Presiden (KSP) dengan tugas Kantor Komunikasi Presiden (PCO). Ia mengaku setiap tugas tiap lembaga telah diatur sejak awal dalam Perpres.

Prasetyo Hadi

Photo :

  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

"Karena perpres, PCO, kantor komunikasi kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan, tumpang tindih itu tidak ada," katanya.

Sebagai informasi, seorang warga bernama Windu Wijaya menggugat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) digugat ke Mahkamah Agung (MA). 

Permohonan uji materiil atau gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan itu telah diterima oleh MA pada 17 April 2025.

Dalam salinan tersebut, ada 4 pasal dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan yang digugat, yaitu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52. 

"Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52," tulis salinan tersebut, dikutip Senin, 21 April 2025.

Berikut bunyi pasal yang digugat : 

Pasal 3 

Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Pasal 4 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi : 

a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden

b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; 

c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; 

d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; 

e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan 

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 48 ayat 1

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2441, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman Selanjutnya

Permohonan uji materiil atau gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan itu telah diterima oleh MA pada 17 April 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |