Kalimantan Selatan, VIVA – TNI Angkatan Laut, menegaskan memecat anggotanya berpangkat Kelasi Satu, Jumran, usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis media online bernama Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, dalam konferensi pers di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin, Selasa 8 April 2025.
“Sanksi tegas sudah jelas, sesuai dengan undang-undang sesuai dengan aturan pasal yang dibebankan, itu pasti sudah dipecat,” tegasnya.
Reka ulang pembunuhan wartawati media online asal Kalsel yang dilakukan anggota TNI AL, Jumran - Foto Dok Muhammad Faidurrahman
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Lebih lanjut, Laksamana Wira Hady menyebutkan proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan di peradilan militer. Ia juga meminta media, untuk terus memantau perkembangan kasus ini.
“Dipecat dan akan menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan peradilan militer. Nanti ada putusannya apa silakan dikawal,” jelasnya.
Kadispenal juga mengungkapkan, bahwa tindakan tegas tidak hanya berlaku ketika korban berasal dari kalangan jurnalis. Melainkan juga akan diterapkan jika prajurit melakukan tindak pidana serupa kepada masyarakat sipil.
“Ini berlaku juga kalau ada anak buah kami melakukan pidana yang sama kepada masyarakat sipil. TNI AL akan selalu tegas kepada prajurit-prajuritnya yang bermasalah,” tegasnya.
Sebelumnya, Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, membenarkan informasi bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap korban.
"Beberapa perencanaan yang dilakukan tersangka dengan memperkirakan waktu keberangkatan menggunakan bus dari Balikpapan ke Banjarmasin pada tanggal 21 Maret dan kembali ke Balikpapan di tanggal 22 Maret dengan menggunakan pesawat terbang," bebernya.
"Tersangka juga menyewa mobil rental sebagai sarana aksi untuk melakukan pembunuhan, membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak, dan masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali terutama saat meninggalkan Banjarbaru," sambungnya.
Ia juga mengungkapkan terdapat 46 barang bukti yang telah disita Denpom Lanal Banjarmasin dalam kasus pembunuhan berencana ini.
"Diantaranya seperti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit motor Yamaha Freego warna hitam, baju dan celana yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana dan lain-lainnya," terang Mayor Laut Saji Wardoyo.
Halaman Selanjutnya
“Ini berlaku juga kalau ada anak buah kami melakukan pidana yang sama kepada masyarakat sipil. TNI AL akan selalu tegas kepada prajurit-prajuritnya yang bermasalah,” tegasnya.