Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pengerahan prajurit TNI ke Kejaksaan Tinggi dan Negeri di seluruh Tanah Air tak mempengaruhi jalannya penegakan hukum.
Ditegaskannya, pemberian bantuan dari TNI itu justru menguntungkan Korps Adhyaksa dari segi pengamanan. Apalagi, bantuan dari TNI, khususnya di Kejagung, telah berlangsung lama. Tepatnya sejak Jaksa Agung Muda bidang Militer (Jampidmil) berdiri.
"Tidak ada (mempengaruhi penegakan hukum)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, Selasa, 13 Mei 2025.
Harli menambahkan, apa yang ada dalam perjanjian atau MoU antara Kejaksaan dengan TNI, tak memuat seluruh informasi bisa ditukarkan kedua lembaga tersebut.
"Hampir di semua MoU ada klausul pertukaran informasi, tentu sifatnya (hanya) informasi yang bisa dipertukarkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI mengeluarkan perintah penguatan pengamanan di Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri di Tanah Air.
Korps Adhyaksa pun tidak menampiknya. Hal itu diakui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
"Iya, benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah," kata Harli pada Minggu, 11 Mei 2025.
Ayah Kopda Eri Masih Tak Percaya Anaknya Gugur, Sempat Pamit Sebelum Ledakkan Amunisi
Kopda Eri Dwi Priambodo (35) tahun, korban tewas akibat ledakan amunisi kedaluwarsa di Garut, akan dimakamkan di Temanggung, Jawa Tengah.
VIVA.co.id
13 Mei 2025