Kejagung Siap Jalankan Arahan Prabowo Tindak Aksi Premanisme Berkedok Ormas

20 hours ago 4

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:19 WIB

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung atau Kejagung merespons arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang minta aparat penegak hukum menindak tegas aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar Kejagung mengatakan pihaknya baik di tingkat pusat hingga daerah bakal melaksanakan perintah itu. 

"Kejaksaan menyambut baik dan siap menjalankan arahan Bapak Presiden serta bekerjasama dengan Polri dan instansi terkait baik dipusat maupun didaerah dalam pembinaan ormas dan penanganan masalah premanisme," kata Harli, Minggu, 11 Mei ,2025.

Dia bilang dalam sisi pencegahan, pihaknya memiliki tugas dan fungsi. Salah satunya untuk menciptakan ketertiban umum.

"Maka Kejaksaan dengan instrumen intelijen bersama Polri dan Kesbangpol serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran hukum," jelas dia.

Presiden RI Prabowo Subianto.

Photo :

  • YouTube Sekretariat Presiden

Kemudian, dari sisi represif, Harli menyebut Korps Adhyaksa tidak segan memberi tindakan tegas bagi para pelaku. 

"Kejaksaan selaku penuntut umum akan bertindak tegas terhadap pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan para pelaku yg mengganggu ketertiban masyarakat," jelas Harli.

Untuk diketahui, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi menyampaikan arahan Presiden Prabowo terkait premanisme berkedok ormas.

Prabowo resah dengan kabar adanya ormas yang menganggu investasi negara. Prasetyo bilang Presiden Prabowo langsung berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas gangguan ormas tersebut.

"Dan, beberapa hari yang lalu beliau (Presiden Prabowo) berkoordinasi dengan Jaksa Agung, berkoordinasi dengan pak Kapolri, untuk mencari jalan keluar terhadap terutama pembinaan terhadap teman-teman ormas supaya tidak mengganggu iklim perusahaan dan mengganggu keamanan ketertiban masyarakat," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya

"Kejaksaan selaku penuntut umum akan bertindak tegas terhadap pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan para pelaku yg mengganggu ketertiban masyarakat," jelas Harli.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |