Kejagung Sita Tagihan Publikasi Media Direktur Jak TV Senilai Ratusan Juta di Kasus Timah-Impor Gula

2 hours ago 1

Selasa, 22 April 2025 - 16:10 WIB

Jakarta, VIVA - Beberapa dokumen terkait perintangan penyidikan, penuntutan sampai pembuktian pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, disita Kejaksaan Agung.

Barang bukti tersebut mulai dari nota tagihan ratusan juta atas pemberitaan framing beberapa kasus dari importasi gula, tata niaga timah sampai ekspor minyak goreng korporasi. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

"Invoice tagihan Rp20.000.000 untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024," kata dia, Selasa, 22 April 2025.

Kata dia, barang bukti nota tagihan Rp153,5 juta untuk pembayaran 14 berita topik alasan tak lanjut kasus impor gula. Kemudian, 18 berita topik tanggapan jamin ginting. Lalu, 10 berita topik Ronald Loblobly dan 15 berita topik tanggapan Dian Puji serta Profesor Romli periode 14 Maret 2025.

Kemudian, dokumen kampanye berita framing, rekapitulasi berita negatif Kejaksaan, laporan realisasi pemberitaan dari Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) ke advokat Marcella Santoso (MS). Penyidik pun sudah menyita dokumen rencana penanganan kasus timah dan importasi gula senilai Rp2,41 miliar.

"Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga timah di IUP PT Timah dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000," katanya.

Lalu, dokumen media monitoring Indonesia Police Watch (IPW) periode 3 Juni 2024 sampai dokumen skema pemerasan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah pun turut disita Korps Adhyaksa.

"Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024 dan Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus," katanya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dua perkara besar: korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi tata niaga komoditas timah.

Para tersangka diduga terlibat dalam skema sistematis untuk membentuk opini publik negatif terhadap Kejaksaan demi melemahkan proses hukum yang sedang berjalan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah advokat Junaedi Saibih (JS), advokat Marcela Santoso (MS), dan Tian Bahtiar (TB), yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan di stasiun televisi Jak TV.

Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, dan bahkan menggagalkan proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi, termasuk nama Tom Lembong dalam kasus impor gula.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, dan TB untuk mengintervensi jalannya proses hukum dalam dua perkara besar tersebut. Mereka mencoba menggiring opini publik melalui pemberitaan negatif yang menyudutkan Kejaksaan,” ujar Qohar dalam konferensi pers dini hari, Selasa 22 April 2025.

Halaman Selanjutnya

"Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024 dan Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |