Ketua KPK Ungkap Dokumen Affidavit Paulus Tannos Sudah Dikirim ke Singapura

3 hours ago 4

Jumat, 25 April 2025 - 11:15 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengupayakan untuk memulangkan Paulus Tannos dari Singapura agar bisa diproses hukum di Indonesia. Beberapa waktu lalu, pemerintah Singapura meminta kelengkapan dokumen berupa affidavit (dokumen yang dapat digunakan untuk keimigrasian atau sebagai alat bukti surat).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa lembaganya sudah mengirimkan dokumen affidavit yang dibutuhkan pemerintah Singapura.

"Kalau suratnya dokumen sudah. Saya sduah menandatangai dan sudah dikirimkan itu adalah bagian dari kelengkapan dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh pemerintah Singapura dalam sistem hukum yang berbeda prosesnya harus dilakukan seperti itu. Apa yang diminta kami lengkapi," ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat, 25 April 2025.

Setyo menjelasksn bahwa dokumen tersebut nantinya akan dikirimkan Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. Domumen affidavit tersebut sudah ditandatangani Setyo sebelum Hari Raya Lebaran 2025 kemarin.

"Kami selalu berkoordinasi ada kementerian hukum, dari awal kami berkoordinasi dengan divisi hub internasional, mabes polri dan jaksa agung," ujarnya.

Diketahui, Paulus Tannos saat ini sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura. Belum diketahui perkembangan terbaru dari gugatan tersebut.

"Substansi kelengkapan untuk penuntutan sidang di Singapore," ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin kemarin.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa dokumen tambahan yang diminta Singapura sudah dilengkapi oleh lembaga antirasuah.

"KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud (benar berkenaan denga substansi)," kata Fitroh.

Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa dokumen tambahan yang diminta Singapura sudah dilengkapi oleh lembaga antirasuah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |