Konsumen Anak-anak Indonesia Terancam Produk Makanan-Minuman Tinggi Gula

2 hours ago 1

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:20 WIB

Bogor, VIVA – Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menilai, regulasi iklan di Indonesia masih lemah dalam melindungi anak dari paparan promosi makanan dan minuman tidak sehat, terutama produk-produk yang mengandung kadar gula yang tinggi.

Project Lead Food Policy CISDI, Nida Adzilah Auliani memaparkan, laporan Child Nutrition Report 2025 UNICEF telah menyoroti meningkatnya paparan anak terhadap iklan makanan dan minuman tinggi gula, yang dipasarkan secara agresif.

"Anak-anak saat ini dikelilingi oleh produk ultra process food (UPF) atau produk makanan-Minuman ultra-proses, seperti minuman manis dan camilan kemasan yang digemari anak-anak," kata Nida dalam keterangannya, Jumat, 10 Oktober 2025.

Konsumen memilih produk susu kental manis di salah satu mini market di Pasar Baru, Jakarta

Photo :

  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Dia menilai, iklan semacam itu telah menjadi salah satu faktor pendorong utama, dari fenomena meningkatnya obesitas dan gangguan gizi pada anak di seluruh dunia.

Salah satunya ialah iklan kental manis, yang kerap dipersepsikan masyarakat sebagai susu meskipun regulasi menyatakan sebaliknya.

“Regulasi iklan di Indonesia saat ini masih belum efektif, terutama dalam melindungi konsumen dari misinformasi dan praktik pemasaran yang menyesatkan. Terlebih dengan adanya kanal digital, termasuk media sosial, memperkuat pengaruh pemasaran yang tidak sehat," ujarnya.

Nida mengatakan, iklan kental manis mulai menjadi perhatian publik, sejak ditemukan sejumlah kasus gizi buruk pada anak yang disebabkan oleh konsumsi kental manis sejak usia dini. Bahkan sejumlah korban telah mengkonsumsi sebagai pengganti ASI sejak usia 3 bulan.

Hal itu disebabkan karena hampir 90 tahun lamanya, produk ini diiklankan sebagai susu bergizi, dan menampilkan visual yang menarik bagi anak-anak. Pada Oktober 2018, BPOM mulai menegaskan bahwa kental manis bukan minuman untuk sumber gizi, dan dilarang dijadikan sebagai pengganti ASI sebagaimana diatur melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. 

Namun, dampak dari iklan yang menyesatkan tersebut masih terasa hingga kini. Banyak masyarakat yang masih menganggap kental manis sebagai minuman susu untuk anak, dengan alasan kebiasaan turun-temurun dan pengaruh persepsi lama yang belum sepenuhnya hilang.

Karenanya, lanjut Nida, pengawasan iklan dan distribusi produk tak bisa dipandang sebelah mata. Dia pun berharap pemerintah dapat membuat kebijakan pangan secara komprehensif, mulai dari pelabelan hingga pemasaran produk yang mudah diakses oleh anak-anak.

Halaman Selanjutnya

"Kebijakan ini harus meliputi label depan kemasan berbasis bukti, pembatasan pemasaran produk tidak sehat, serta lingkungan pangan sehat di sekolah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |