Nunukan, VIVA - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Desk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran yang dilakukan secara non-prosedural atau ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Operasi penggagalan upaya tersebut dilakukan di Pelabuhan Tunontakan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Lokasi tersebut merupakan salah satu jalur strategis untuk menuju negara seperti Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nurul Azizah mengatakan dalam operasi itu dilakukan pemeriksaan.
Direktur PPA/PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah
Adapun pemeriksaan dalam operasi itu menyasar kelengkapan administrasi dan juga status keberangkatan penumpang sebagai pekerja migran.
“Kami dari Satgas Gakkum, dari Desk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, saat ini melakukan pemeriksaan administrasi terhadap para penumpang kapal yang turun di pelabuhan ini,” kata Nurul dalam keterangan yang diterima, Rabu, 7 Mei 2025.
Pemeriksaan dilakukan terhadap dua kapal, yakni KM Thalia dengan jumlah penumpang sekitar 400–600 orang, dan juga KM Bukit Siguntang yang mengangkut 1.200–1.300 penumpang.
“Ini adalah upaya kami untuk memastikan tidak ada pengiriman pekerja migran secara ilegal yang bisa menimbulkan eksploitasi atau perdagangan orang,” tuturnya.
Sekitar 200 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut yang terdiri dari Bareskrim Polri, Polda Kaltara, Polres Nunukan, BP3MI, Imigrasi, POM TNI, dan instansi lainnya.
Tak hanya itu, pemeriksaan tersebut nantinya bakal diperluas ke pelabuhan-pelabuhan lain yang berada wilayah Kalimantan Utara dan wilayah perbatasan lainnya.
“Saat ini kami lakukan di sini, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan di pelabuhan lain di wilayah Kaltara bahkan di wilayah Indonesia lainnya,” tutur dia.
Halaman Selanjutnya
“Ini adalah upaya kami untuk memastikan tidak ada pengiriman pekerja migran secara ilegal yang bisa menimbulkan eksploitasi atau perdagangan orang,” tuturnya.