LBH GKI Siap Laporkan Legislator PDIP ke MKD DPR, Ini Alasannya

2 days ago 4

Sabtu, 29 Maret 2025 - 09:15 WIB

Jakarta, VIVA - Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (LBH GKI) Cabang Tegal mengancam akan melaporkan dugaan pelanggaran etik Anggota DPR Fraksi PDIP Shintya Sandra Kusuma. Diduga Shintya terlibat penggelumbungan suara di Pemilu 2024.

Agus mengatakan dirinya sudah mengadu ke Mahkamah Partai dan Dewan Etik DPP PDIP. Namun, menurut dia, belum ada respons dari PDIP. 

Dia bilang melaporkan dugaan pelanggaran etik Shintya ke DPP PDIP itu setelah adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 tanggal 20 Januari 2025. 

"Laporan diterima Sekretariat Kantor DPP PDIP dengan tertanggal 11 Februari 2025, dan kami juga sudah bersurat menanyakan tindak lanjut pada 30 Maret 2025. Namun, belum ada respons," kata Agus, dalam keterangannya dikutip pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Menurut Agus, ddugaan pelanggaran etik Shintya mestinya sudah diproses oleh Dewan Etik atau Mahkamah Partai DPP PDIP. Namun, ia heran laporanya seakan tidak digubris PDIP.

Agus menyampaikan jika dalam waktu dekat ini tak juga ada tindak lanjut, maka pihaknya akan mengadukan dugaan pelanggaran etik berat ini ke MKD DPR. Kata dia, MKD DPR punya kewenangan memeriksa dugaan pelanggran etik bagi anggotanya. 

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

 
Sebelumnya, heboh putusan DKPP yang memecat Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi. Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara 
Pemilu (KEPP). 

Sanksi pemecatan itu dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin, 20 Januari 2025. Selain ketua, 3 anggota KPU Brebes juga dikenai sanksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras. 

Pun, satu orang anggota KPU Brebes dinyatakan direhabilitasi nama baiknya karena tak terbukti. 

Sementara, komisioner Bawaslu Brebes 
semuanya dikenai sanksi peringatan keras  terakhir dan peringatan keras. 

DKPP menilai mereka terbukti melakukan perbuatan bagi-bagi duit ke PPK dan Panwascam. Bagi-bagi duit itu diduga untuk menggelembungkan suara caleg DPR RI Nomor Urut 8 Shintya Sandra Kusuma. 

Bantahan Shintya

Anggota DPR Fraksi PDIP Shintya Sandra melalui kuasa hukumnya R Surya Nuswontoro sudah pernah membantah tudingan soal dugaan melakukan penggelembungan suara di Pileg 2024. Surya heran dengan penggiringan opini yang menyudutkan kliennya terkait isu dugaan penggelembungan suara itu. 

"Kami menyesalkan dan menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini terhadap klien kami, karena jelas itu tidak benar," kata Surya dalam keterangannya yang dikutip dari tvonenews. 

Surya mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Daerah Brebes sudah rampung dilakukan pada Selasa, 5 Maret 2024. Hasil rekapitulasi itu pun dinyatakan sah.

Menurut dia, hasil rekapitulasi itu yang mesti jadi patokan bahwa Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Mestinya, hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPUD Brebes menjadi dasar bahwa Pemilu 2024 berjalan dengan baik," ujarnya.  

Halaman Selanjutnya

 Sebelumnya, heboh putusan DKPP yang memecat Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi. Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |