Surabaya, VIVA – Kasus penahanan ijazah 31 karyawan oleh PT Sentoso Seal kini memasuki babak baru. Penyelidikan terbaru mengungkap fakta mengejutkan bahwa perusahaan tersebut ternyata beroperasi melalui jaringan luas, yang melibatkan sekitar 22 perusahaan di bawah kendali langsung UD Sentoso Seal.
Sebanyak 19 dari 31 karyawan telah menjalani pemeriksaan dan pendalaman informasi oleh tim kuasa hukum dari kantor Krisnu Wahyuono & Partner, pada Minggu petang. Dari penggalian data tersebut, ditemukan sejumlah fakta baru yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum, terutama dalam proses rekrutmen dan manajemen internal perusahaan.
Wamenaker Immanuel Ebenezer dan Wawali Surabaya Armuji sidak soal penahanan ijazah eks karyawan di UD Sentosa Seal.
Photo :
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
“Dari hasil investigasi, kami menemukan adanya unsur penipuan serta penggelapan gaji karyawan. Sejumlah pelanggaran ini menyebabkan pekerja kehilangan hak mereka, termasuk pemotongan gaji tanpa alasan yang jelas,” ujar Krisnu Wahyuono, kuasa hukum para karyawan.
Disebutkan, proses rekrutmen dilakukan oleh tiga entitas utama: CV Sentoso Seal, UD Sentoso Seal, dan PT Winar Internusa. Lowongan kerja disebarkan melalui berbagai platform digital seperti Facebook, Instagram, KitaLulus.com, dan OLX, dengan akun yang menggunakan nama Diana Janhwa.
Para pelamar yang berhasil lolos rekrutmen kemudian ditempatkan di lokasi yang sama, yaitu di Pergudangan Suri Mulya Permai Blok H14, Margomulyo, Surabaya. Dari sanalah dugaan pelanggaran mulai terkuak.
Tak hanya soal gaji, para pekerja, khususnya pria Muslim, juga mengalami pemotongan sebesar Rp50.000 yang disebut sebagai pengganti waktu salat Jumat, padahal durasi waktu yang diberikan perusahaan tidak mencukupi untuk menunaikan ibadah dengan layak.
“Kami tidak pernah diberi penjelasan soal pemotongan gaji, dan banyak aturan perusahaan yang merugikan kami tanpa kami sadari sebelumnya,” ujar Peter Evryl Bae Sitorus, salah satu pekerja yang ijazahnya ditahan.
Hal senada diungkapkan oleh Dika Bayu Anggara. “Saya bahkan harus kehilangan sebagian besar gaji saya karena ada pemotongan untuk salat Jumat. Waktu 20 menit yang diberikan manajemen tidak cukup untuk menunaikan ibadah, tapi tetap dipotong dari gaji,” katanya.
Seluruh temuan hukum ini akan segera diserahkan secara kolektif kepada Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa investigasi masih terus berjalan guna mendalami seluruh praktik pelanggaran yang dilakukan perusahaan. (Zainal Azhari/tvOne/Surabaya)
Halaman Selanjutnya
“Kami tidak pernah diberi penjelasan soal pemotongan gaji, dan banyak aturan perusahaan yang merugikan kami tanpa kami sadari sebelumnya,” ujar Peter Evryl Bae Sitorus, salah satu pekerja yang ijazahnya ditahan.