Sederet Fakta Oknum Polisi Perkosa Tahanan Wanita Berusia 21 Tahun, Beraksi saat Sel Sepi

4 hours ago 1

Senin, 21 April 2025 - 15:31 WIB

Pacitan, VIVA – Kasus memalukan kembali mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia. Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Pacitan, Jawa Timur, dilaporkan melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berusia 21 tahun di dalam sel. 

Kejadian ini memicu keprihatinan publik, terlebih karena pelaku memiliki wewenang dan akses langsung ke ruang tahanan. 

Berikut sederet fakta mengejutkan terkait kasus tersebut:

1. Pelaku adalah Penjabat Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan

Pelaku pemerkosaan berinisial Iptu LC, diketahui menjabat sebagai Penjabat Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Polres Pacitan. 

Dengan jabatan itu, ia memiliki kendali dan akses penuh terhadap ruang tahanan tempat korban ditahan, yang justru dimanfaatkannya untuk melakukan aksi bejat.

Tahanan wanita di Polres Pacitan diperkosa oknum polisi

2. Korban Masih Berusia 21 Tahun dan Sedang Ditahan Terkait Kasus Prostitusi

Korban berinisial PW (21) adalah seorang tahanan wanita yang ditahan sejak 5 Februari 2025 karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi anak di salah satu hotel di Pacitan. 

Dalam penanganan kasusnya, kuasa hukum PW, Mustofa Ali Fahmi, kliennya itu sempat menyampaikan ketakutan dan ingin segera dipindahkan atau dikeluarkan dari tahanan.

3. Aksi Pemerkosaan Dilakukan Saat Kondisi Sel Sepi

Peristiwa memilukan ini disebut terjadi pada rentang 4 hingga 6 April 2025, saat kondisi sel dikabarkan sepi. 

Pelaku yang memegang kunci ruang tahanan diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk dan melakukan pemerkosaan terhadap PW tanpa terdeteksi oleh petugas lainnya.

4. Kasus Terbongkar Berkat Keterangan Korban dan Rekan Tahanan

Meski awalnya korban belum memberikan keterangan rinci karena trauma, informasi tentang tindak asusila ini mulai terbongkar dari cerita teman-teman satu tahanan yang merasa PW berubah dan mengalami tekanan mental. 

Fakta ini kemudian diperkuat oleh keterangan kuasa hukum korban, Mustofa Ali Fahmi, yang juga mendapat informasi dari kekasih PW.

5. Kapolres Pacitan Benarkan Kasus dan Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan adanya dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh anggotanya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur dan tidak akan ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama institusi.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar

6. Pelaku Sudah Ditahan dan Terancam Dipecat Tidak Hormat

Polda Jawa Timur bergerak cepat. Iptu LC telah ditahan oleh Propam dan saat ini dalam proses pemeriksaan mendalam. Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abas, jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan proses hukum pidana.

7. Proses Hukum Masih Berjalan dan Pengawasan Diperketat

Kasus ini telah ditingkatkan menjadi proses penyidikan oleh Propam Polda Jatim. Pihak kepolisian menyatakan akan menjalankan proses hukum secara transparan dan bertanggung jawab. PW dan pelaku kini masih dalam pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya

2. Korban Masih Berusia 21 Tahun dan Sedang Ditahan Terkait Kasus Prostitusi

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |