Legislator PKS Usul Penyadapan Diatur di UU Terpisah, Tak Masuk KUHAP

7 hours ago 2

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:44 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengusulkan agar ketentuan terkait penyadapan tidak lagi masuk dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nasir menyebut seharusnya penyadapan diatur dalam undang-undang khusus.

"Sebenarnya kalau kita menuju kepada putusan Mahkamah Konstitusi, masalah penyadapan itu kan harus diatur oleh undang-undang yang khusus," kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 20 Juni 2025.

Namun, sampai saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur terkait penyadapan. Padahal, pihak kepolisian, kejaksaan hingga KPK melakukan penyadapan tersebut.

"Nah sampai hari ini kan undang-undang khusus itu belum kita buat, belum kita bentuk. Nah harapan kita mudah-mudahan segala penyadapan, baik yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, itu kemudian bisa diatur dalam satu undang-undang yang tersendiri," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS itu.

Dia berharap, ketentuan terkait penyadapan tak lagi diatur secara sepenggal-sepenggal di dalam undang-undang yang lain.

"Tidak kemudian diatur secara serpihan-serpihan begitu, atau seponggol-seponggol di undang-undang lainnya. Nah mudah-mudahan saja pemerintah dan DPR itu bisa cepat," pungkas Nasir.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sapriyanto Refa, mengusulkan agar ketentuan mengenai penyadapan dihapus dalam Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Usulan itu disampaikan Sapriyanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2025.

"Nah kemudian bentuk-bentuk upaya paksa, ini ada beberapa upaya paksa di dalam KUHAP dan yang sudah direvisi oleh DPR dalam rencana perubahan ini. Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan," kata Sapriyanto.

Sapriyanto mengungkap alasan pihaknya mengusulkan penyadapan dihapus dalam RUU KUHAP. Kata dia, pihaknya khawatir penyadapan ini disalahgunakan oleh penyidik.

"Karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya

Usulan itu disampaikan Sapriyanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |