Jakarta, VIVA – Kasus perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil terus bergulir dengan tensi yang semakin tinggi. Kali ini, Lisa Mariana resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum, terkait dengan status anak perempuan bernama Celine Azzura yang diklaim sebagai buah hati hasil hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Gugatan ini didaftarkan pada Senin, 5 Mei 2025, dan direncanakan akan memasuki sidang perdana pada 19 Mei 2025 mendatang. Gugatan diajukan di PN Bandung karena sesuai dengan domisili tergugat, Ridwan Kamil. Scroll lebih lanjut ya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 7 Mei 2025, di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi memperjuangkan hak anak kliennya.
"Intinya kami meminta untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, yang pada prinsipnya kami ingin tergugat dan penggugat itu melakukan tes DNA untuk mengetahui identitas orangtua terhadap seorang anak," ujar Markus Nababan.
Markus menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46, yang menjadi dasar legal untuk menentukan status seorang anak secara hukum melalui tes DNA.
“Petitum kami sama dengan Pak RK, intinya kami meminta mengabulkan gugatan penggugat dan tergugat melakukan tes DNA. Untuk mengetahui status anak sesuai putusan MK No. 46,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Markus juga menyampaikan bahwa apabila tes DNA membuktikan Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari Celine Azzura, maka pihaknya akan melanjutkan perjuangan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak tersebut, baik secara primer maupun sekunder.
“Tidak adil karena anak butuh identitas. Anak berhak mendapatkan kebutuhan pangan, sekunder maupun primer agar sejahtera anak ini. Kami selaku kuasa hukum mengajukan gugatan di PN Bandung untuk memperjuangkan hak anak,” tegas Markus.
Lisa Mariana
Photo :
- IG @lisamarianaaa
Sebelum membawa perkara ini ke pengadilan, pihak Lisa Mariana sebenarnya telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun menurut Markus, ajakan mediasi tersebut tidak mendapatkan respons dari pihak Ridwan Kamil.
Sebaliknya, Ridwan Kamil memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut resmi masuk pada 11 April 2025.
"Mereka memilih pelaporan polisi. Itu hak mereka, tapi yang perlu digarisbawahi, kami punya langkah hukum lain yakni gugatan di PN Bandung. Kita hormati laporan di Bareskrim, kita akan hadapi. Tapi kita minta Pak RK hadir di gugatan perdata di PN Bandung. Kami siap membuktikan di pengadilan," ujar Markus menegaskan.
Sebagaimana diketahui, kisruh ini bermula dari pengakuan Lisa Mariana yang viral di media sosial pada akhir Maret 2025. Perempuan yang dikenal sebagai model majalah dewasa itu mengaku memiliki hubungan gelap dengan Ridwan Kamil dan bahkan membagikan sejumlah bukti berupa percakapan pribadi serta potongan video call yang diduga dengan sang pejabat.
Dalam pengakuannya, Lisa mengklaim telah melakukan hubungan intim dengan Ridwan Kamil saat keduanya bertemu di Palembang pada tahun 2021. Ia juga menyatakan bahwa dirinya ditinggalkan begitu saja setelah kehamilan terjadi.
Sementara itu, Ridwan Kamil melalui tim hukumnya membantah semua tuduhan tersebut dan menempuh langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pelanggaran UU ITE, yakni Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008.
Halaman Selanjutnya
Source : IG @lisamarianaaa