Jakarta, VIVA - Beberapa mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI), menyambangi Badan Reserse Kriminal Polri, guna mengadu ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Mereka menanyakan kejelasan perihal surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan dugaan eksploitasi. Dimana laporan itu teregister dengan Nomor: LP/60/V/1997/Satgas tertanggal 6 Juni 1997.
"Hari ini kita datang ke Mabes Polri terkait mempertanyakan surat SP3 terhadap laporan Saudara Vivi tahun 1997. Yang mana menurut informasi dari Komnas HAM tahun 1999 sudah dikeluarkan SP3," ujar kuasa hukum pelapor, Muhammad Sholeh pada Selasa, 6 Mei 2025.
Foto OCI
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Dia mengungkap, keanehan yang didapat pihaknya soal SP3 laporan itu. Sampai sekarang, pihaknya dapat informasi dari Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) bukan Korps Bhayangkara.
"Padahal, bagi kami pasal yang diadukan itu tentunya tidak susah untuk membuktikan, yaitu Pasal 277 KUHP. Di mana, di situ menghilangkan identitas seseorang dan dalam kasus ini mestinya bukan Vivi seorang, tapi ada banyak korban yang sampai hari ini juga tidak tahu asal usulnya, tidak tahu siapa orang tuanya," katanya.
Sholeh menambahkan, pihaknya bakal mendesak Korps Bhayangkara guna memberi kejelasan atas dokumen SP3 itu. Kemudian, kepastian SP3 kasus ini bakal membuat pihak pelapor mengajukan langkah hukum selanjutnya seperti gugatan praperadilan.
"Jadi tujuannya di situ, kita tidak akan berdebat, sebab apa dua minggu terakhir ketika kasus ini viral tidak pernah ada suara dari Mabes Polri soal SP3 itu, meskipun teman-teman Komisi 13 DPR RI sudah mempertanyakan tapi tetap tidak ada suara," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengungkap Oriental Circus Indonesia (OCI) tercatat pernah dimiliki TNI Angkatan Udara (TNI AU).
Hal itu disampaikan Atnike dalam rapat audiensi dengan Komisi XIII terkait dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus OCI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 April 2025.
Kata Atnike, temuan itu diperoleh berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan tim Komnas HAM pada tahun 1997.
"Komnas HAM juga menerima SK Nomor 20 Tahun 1997 (SKep/20/VII/1997) tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur pusat koperasi pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma yang pada Pasal 10 huruf a, terkait unit usaha jasa Niaga umum milik Puskopau salah satunya adalah sirkus," kata Atnike dalam rapat audiensi tersebut.
Halaman Selanjutnya
"Jadi tujuannya di situ, kita tidak akan berdebat, sebab apa dua minggu terakhir ketika kasus ini viral tidak pernah ada suara dari Mabes Polri soal SP3 itu, meskipun teman-teman Komisi 13 DPR RI sudah mempertanyakan tapi tetap tidak ada suara," kata dia lagi.