Jakarta, VIVA – Korban kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno masih bekerja di UP, namun terus dapat intervensi. Korban diminta mengundurkan diri hingga mencabut laporan polisi yang dibuat.
“Dengan kondisi adanya relasi kuasa sampai dengan saat ini, korban harus bertahan otomatis secara psikis semakin drop psikisnya para korban,” kata Amanda Manthovani selaku kuasa hukum korban pada Rabu, 9 April 2025.
Dua pengacara korban pelecehan Eks Rektor UP, Amanda dan Yansen
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Sehingga, selaku kuasa hukum korban, dirinya terus menghubungi Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menanyakan perkembangan kasus tapi tidak ada jawaban. Penyidik disebut juga tidak menginformasikan perihal pemeriksaan saksi dari pihak korban.
“Terakhir itu dari penyidik memanggil saksi dari pihak kita itu tidak melapor ke kita, tidak ada pemberitahuan. Saksi pun dibiarkan BAP sendiri tanpa didampingi siapa pun. Itu kami menduga ada sesuatu,” kata dia.
Alhasil, karena serangkaian kejanggalan ini, dia melaporkan penyidik yang menangani kasus tersebut ke Propam Polda Metro Jaya dan Kompolnas pada hari ini Rabu, 9 April 2025. Apalagi, kasus pelecehan seksual yang sudah dilaporkan sejak Januari 2024 lalu, itu sudah naik penyidikan tapi tidak juga ada tersangkanya.
Kuasa hukum lainnya, Yansen menambahkan korban RZ dan DF masih terus mencari keadilan dan menunggu kepastian hukum atas, laporannya yang berjalan hampir dua tahun, tapi tidak ada perkembangannya.
“Oleh sebab itu, salah satu keluhan dan aduan yang kami lakukan itu perihal profesionalitas dari tim penyidik. Dalam hal ini perihal jangka waktu, itu salah satu,” ujar Yansen.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno belum juga ada tersangkanya.
Terkait hal ini, polisi pun angkat bicara. Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Evi Pagari berdalih pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi meski kasus itu telah naik tahap penyidikan.
"Masih jalan proses sidik, belum tersangka. Masih panggil-panggil saksi-saksi," kata dia pada Senin, 1 Juli 2024.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan ke mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno statusnya telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana di dalam kasus ini.
"Akhirnya diputuskan dalam gelar perkara ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 14 Juni 2024.
Halaman Selanjutnya
“Oleh sebab itu, salah satu keluhan dan aduan yang kami lakukan itu perihal profesionalitas dari tim penyidik. Dalam hal ini perihal jangka waktu, itu salah satu,” ujar Yansen.