Kalsel, VIVA – Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis media online, Juwita (23) dengan terdakwa Kelasi Satu Jumran kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin 2 Juni 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer.
Perkara ini menyita perhatian publik, terlebih karena terdakwa merupakan anggota aktif TNI AL. Jumran didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita, jurnalis perempuan yang diketahui menjalin hubungan dekat dengannya.
Dalam beberapa sidang sebelumnya, Jumran mengakui telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak satu bulan sebelum peristiwa terjadi. Motifnya, tekanan dari korban yang meminta untuk dinikahi.
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri tengah)
Photo :
- ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
Pihak keluarga korban melalui perwakilan, Satria dan Anggi, menegaskan bahwa mereka meminta hukuman maksimal bagi terdakwa. Mereka mendesak hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, bukan hanya hukuman penjara seumur hidup.
"Kami tidak rela adik kami yang dibunuh secara keji hanya dibalas dengan hukuman seumur hidup. Ini jelas pembunuhan yang direncanakan," ujar Anggi, Minggu 1 Juni 2025.
Anggi menambahkan, pihak keluarga bersama Aliansi Keadilan untuk Juwita (AKU) telah mengirimkan surat resmi kepada oditur militer agar hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa.
Persidangan ini telah bergulir sejak awal Mei 2025. Selama prosesnya, lebih dari selusin saksi dihadirkan, termasuk keluarga korban, dokter forensik, rekan dekat terdakwa, hingga pemilik rental mobil yang diduga turut mengetahui pergerakan Jumran pada hari kejadian. Salah satu saksi kunci bahkan kini ikut ditahan karena diduga terlibat dalam rencana pembunuhan.
Dalam keterangannya, dokter forensik Mia Yulia mengungkap hasil autopsi yang menunjukkan kematian korban bukan disebabkan oleh kecelakaan seperti yang diklaim Jumran, melainkan karena asfiksia atau kehabisan oksigen. Tidak ditemukan luka-luka khas kecelakaan lalu lintas, memperkuat dugaan bahwa kematian Juwita memang telah direncanakan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keterlibatan aparat militer dalam tindakan pidana berat. Putusan dari pengadilan militer ini akan menjadi penanda sejauh mana institusi penegak hukum dapat bersikap tegas dan adil terhadap anggotanya sendiri.
Halaman Selanjutnya
Persidangan ini telah bergulir sejak awal Mei 2025. Selama prosesnya, lebih dari selusin saksi dihadirkan, termasuk keluarga korban, dokter forensik, rekan dekat terdakwa, hingga pemilik rental mobil yang diduga turut mengetahui pergerakan Jumran pada hari kejadian. Salah satu saksi kunci bahkan kini ikut ditahan karena diduga terlibat dalam rencana pembunuhan.