Jakarta, VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan terdapat 9 produk makan olahan yang mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, menjelaskan bahwa hal tersebut diketahui setelah uji laboratorium.
“Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia, dan pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium, baik laboratorium BPOM maupun laboratorium kami, yaitu BPJPH,” ujar Haikal dalam konferensi persnya di Gedung BPJPH, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025.
Dari 9 produk, terdapat 7 produk yang sudah bersertifikat halal dan 2 produk yang tidak bersertifikat halal. Terhadap 7 produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sedangkan 2 produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Melansir dari halaman resmi BPJPH, 9 produk yang ditemukan mengandung unsur porcine atau babi yakni:
1. Nama Produk: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224510247032 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422
2. Nama Produk: Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) yang sdiproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224510265032 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422
3. Nama Produk: ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) yang diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224509171048 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
4. Nama Produk: ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) yang diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224509165048 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
5. Nama Produk: ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) yang diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan Diimpor oleh PT Catur Global Sukses dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224509149048 dan ML 240933000900833 serta Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
6. Nama Produk: Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) yang diproduksi oleh PT Hakiki Donarta dengan Nomor Izin Edar BPOM MD 679413182108 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410001345360922
7. Nama Produk: LarbeeTYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling) yang diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China dan diimpor oleh Budi Indo Perkasa dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 272933003200033 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410000476551022
8. Nama Produk: AAA Marshmallow Rasa Jeruk yang diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co.,td dan diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224509030454
9. Nama Produk: SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat yang diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 020933002400291
Haikal menyampaikan bahwa usai pihaknya dan BPOM menemukan adanya unsur Porcine itu, para pelaku usaha kemudian diundang untuk hadir melalui surat peringatan pertama. Haikal menyebutkan seluruh pelaku usaha yang dipanggil kooperatif.
“Artinya ada kooperatif yang bisa kita tidak perlu mengambil tindakan lebih lanjut untuk lari ke ranah pidana, kurungan, denda dan sebagainya karena semua kooperatif,” kata Haikal.
Haikal menyebutkan bahwa tidak seluruh produk olahan merupakan produk halal. Namun Haikal menegaskan untuk mencantumkan dengan jujur apabila produk mengandung unsur babi ataupun beralkohol.
Apabila para pelaku tidak mencantumkan dengan jujur bahan bakunya, Haikal melanjutkan, sudah termasuk ke ranah pidana tindakan penipuan.
“Adapun produk-produk yang mengandung unsur tidak halal wajib diberi keterangan tidak halal. Sesimpel itu. Mohon jangan dipelintir bahwa semuanya harus halal, tidak,” ucap Haikal.
“Kalau ada produk yang tidak halal atau mengandung unsur babi, silahkan diedarkan, silahkan diperjualbelikan. Yang mengandung alkohol silahkan diedarkan, silahkan diperjualbelikan. Hanya saja kejujuran harus diterapkan tuliskan mengandung unsur babi, tuliskan mengandung alkohol sekian persen, demi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” sambungnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM, Elin Herlina, mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi peredaran pangan olahan, seperti melaporkan apabila ada dugaan produk yang tidak memenuhi ketentuan dari sisi kehalalan maupun hal yang lainnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Cek Klik, cek kemasan, cek label, cek izin edar dan juga cek kadaluarsanya sebelum membeli atau mengkonsumsi pangan,” kata Elin.
Halaman Selanjutnya
1. Nama Produk: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224510247032 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410000229550422